Diperiksa 5 Jam Dengan 50 Pertanyaan, Ahmad Dhani Tak Ditahan

Surabaya,(DOC) – Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, tersangka dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani akhirnya meninggalkan ruangan penyidik Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim tanpa ada penahanan, Kamis(25/10/2018) malam.

Musisi grup Dewa 19 itu, menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 Wib, Kamis(25/10/2018), dengan dicecar 50 pertanyaan, seputar umpatan idiot dalam vlog yang dibuat di lobby hotel Majapahit Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Bacaan Lainnya

“Pertanyaannya mengenai siapa orang yang disebut idiot dalam rekaman vlog yang saya buat,” katanya usai meninggalkan ruangan pemeriksaan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku, belum punya rencana mengajukan pra-peradilan, lantaran pengajuan permohonan tersangka untuk mendatangkan 3 saksi ahli di terima oleh penyidik.

“Dengan diterimanya saksi ahli yang meringankan kliennya (Ahmad Dhani,red), maka upaya pra-peradilan tak mau terburu-buru,” ujar Aldwin Rahadian, kuasa hukum politisi Partai Gerindra ini.

Aldwin menjelaskan, tiga saksi ahli yang diajukan oleh kliennya untuk meringankan tuduhan, semuanya di terima oleh tim penyidik yakni saksi ahli bidang ITE, bidang Komunikasi dan Pidana.

Para saksi ahli ini akan dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan dalam 2 minggu mendatang.

“Nantinya, jika keterangan ketiga saksi ahli diterima oleh penyidik dan memang tidak memenuhi unsur pidana, maka pihaknya selaku kuasa hukum mengajukan permohonan lagi untuk penghentian perkara atau SP3,” pungkasnya.(hadi/r7)

Baca Juga:  Penyanyi Mulan Jameela Datangi Rutan Medaeng, Jenguk Suaminya Ahmad Dhani

Pos terkait