D-ONENEWS.COM

Tanggapi Demo Warga di Kantor Gubernuran, Kapendam Brawijaya: TNI-AD Selalu Taat Hukum

Surabaya,(DOC) – Aksi demontrasi di kantor Gubernuran Pemprov Jatim, Kamis(25/10/2018) pagi, direspon oleh pihak Kodam V/Brawijaya.

Demo yang mempersoalkan sengketa tanah di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, antara warga setempat dengan Kodam V/Brawijaya, ditanggapi langsung oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M.M.

Dalam keterangannya, Kolonel Singgih menjelaskan, bahwa pihak Kodam V/Brawijaya sebelumnya sudah menerima surat ijin pembebasan tanah seluas 240 hektare dari Gubernur Jawa Timur pada tahun 1990 lalu.

“Surat pembebasan itu sudah dikeluarkan oleh Kakanwil BPN Jawa Timur, dilampiri dengan surat ijin lokasi pembebasan tanah sekaligus surat dari Gubernur Daerah Tingkat I, Jawa Timur,” ungkap Kolonel Singgih.

Bukan hanya itu, menurutnya, legalitas keberadaan tanah itu, juga diperkuat dengan adanya surat keputusan dari pihak Bupati Gresik No. 03/HAT-PL/1996/BPN-GSK pada tanggal 3 Juli 1996 tentang penetapan lokasi untuk keperluan pangkalan militer.

“Pada tahun 1996 lalu, dibentuk-lah panitia pembebasan tanah Kabupaten Gresik, sesuai keputusan Bupati di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu,” jelas Kapendam.

Berdasarkan surat-surat, maupun legalitas yang dimiliki oleh pihak Kodam, Kapendam menyebut jika TNI-AD telah mengikuti seluruh peraturan yang berlaku terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Semua surat-suratnya ada. TNI-AD selalu taat hukum ” kata Kolonel Singgih. “Apalagi, bukti itu diperkuat dengan adanya surat dari Kakanwil BPN Jawa Timur bernomor 580.36.891 yang dikeluarkan pada tahun 1994 silam,” ungkap Kapendam.

Setelah prosedur dilalui, di terbitkan sertifikat hak pakai an. TNI AD Cq Kodam V/Brawijaya. Sehingga dengan bukti kepemilikan yang sah, maka, Kapendam menilai, opini warga saat demo di kantor Gubernuran Jatim jalan Pahlawan, Kamis(25/10/2018) pagi, dianggap kurang tepat.

Ia membeberkan, pada tahun 1993 hingga 1998 lalu, pihak Kodam juga sudah melakukan pembebasan tanah dengan membayar ganti rugi yang ditujukan kepada warga di desa itu.

“Ganti rugi itu juga dilandasi dengan surat Bupati Gresik bernomor 591/118/412.41/1990 tanggal 22 Februari 1990 dan harga ganti rugi tanaman sesuai surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemerintah Daerah TK II Kabupaten Gresik nomor 592.2/1383/403.55/1994 tanggal 5 Oktober 1994 lalu,” terang Kapendam.

Perlu diketahui, permasalahan tanah tersebut, sebenarnya sudah diselesaikan oleh pihak Kodam dengan adanya ganti rugi yang diberikan oleh warga puluhan tahun silam. Bahkan, dengan adanya penyelesaian tersebut, pihak Kodam telah melakukan penukaaran tanah (ruislah) dengan pihak PT Aridaca Perwira.

Ruislah itupun, dilandasi dengan adanya surat dari Kementrian Keuangan bernomor S-936/MK.03/1989 Tanggal 31 Agustus 1989 tentang persetujuan penghapusan tanah Dephankam/ABRI Cq TNI-AD dengan cara tukar menukar, hingga surat keputusan dari pihak Menhankam Nomor : Kep/2043/ IX/1990 tanggal 11 September 1990 tentang tukar menukar tanah Dephankam/ABRI Cq TNI-AD Kodam V/ Brawijaya dengan pihak PT Aridaca Perwira.

“Berkaitan dengan tanah kas desa yang dipermasalahkan oleh para pendemo seluas 3,3 Hektar, telah diganti oleh pihak TNI-AD. Di lokasi lain yaitu di Desa Belahan Rejo, Kecamatan Kedamaean, Kabupaten Gresik seluas 3,7 Hektare,” jelas Kolonel Singgih.

Lokasi pengganti tersebut, kata Kapendam, atas pilihan dan kesepakatan anggota LMD/Tokoh masyarakat desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sesuai berita acara rapat LMD dan tokoh masyarakat pada hari selasa tanggal 26 Juli 1994 dan surat pernyataan No.100/142/103.91.14/1994 Agustus 1994.

“Setelah diadakan transaksi penggantian, tanah kas desa itu langsung dikuasai oleh pihak masyarakat,” terangnya.
Beberapa saat yang lalu, lanjut Kolonel Singgih, pihak Kepala Desa Wedoroanom sempat meminta untuk dipertemukan dengan pihak TNI-AD, beserta PT Aridaka Perwira. Permintaan itupun, lantas dipenuhi oleh Dandim dengan mengajak pihak Pemda dan Kantor Pertanahan Gresik.

Namun, menurut Kapendam, tanpa sebab yang jelas, pihak Kepala Desa pun memilih tidak hadir (maangkir) dalam undangan yang sudah di jadwalkan oleh Dandim.

“Pertemuan itu memang sengaja digelar, agar masyarakat dan Kepala Desa bisa lebih jelas. Supaya informasinya tidak simpang siur. Tapi, Kepala Desa menolak tanpa sebab yang jelas. Padahal, sebelumnya Kepala Desa itu setuju,” jelas Kolonel Singgih.

Kapendam Brawijaya kembali menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak terprovokasi terhadap isu-isu negatif yang sengaja dikeluarkan oleh oknum-oknum yang dinilai mencari keuntungan menjelang pesta demokrasi mendatang.

“Masyarakat harus cerdas. Saya berharap, masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh oknum masyarakat hanya untuk kepentingan, dan keuntungan pribadi,” pinta Kolonel Singgih Pambudi Arinto.

“Surat pernyataan dari tokoh masyarakat dan desa Wedoroanom tentang penggantian tanah kas desa, juga ada. Semua bukti-buktinya, kami ada. Tapi diluar semua itu, Kodam siap berdialog dengan semua pihak terkait masalah ini,” tambah Kolonel Singgih. (dre/r7)

Loading...

baca juga