D-ONENEWS.COM

Sengketa Lahan Bangkingan, Tercatat di Kelurahan Masih Nama Pemilik Awal

Surabaya,(DOC) – Aksi saling klaim kepemilikan tanah diwilayah Kelurahan Bangkingan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan seorang warga yang mengaku mengantongi bukti kepemilikan tanah, mulai menemui solusi.

Tanah yang bersengketa itu, kini dikuasai oleh Pemkot Surabaya dan sebagian lahannya telah ditempati oleh bangunan Puskesmas Bangkingan.

Warga perorangan pemilik tanah itu, juga masih membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2018 ini. Bahkan dalam buku klasiran tahun 1973 yang tersimpan di Kelurahan Bangkingan, nama pemilik awal masih tercantum disitu, dan belum ada keterangan tanah tersebut dijual belikan atau telah berpindah tangan.

“Saya tanya pak Lurah untuk cek buku tanah, sesuai persil 42 klas D1 seluas 3590 Meterpersegi dengan petok no 88 tidak ada coretan, masih tercatat atas nama Yusuf P Yuharti(pemilik awal,red),” ungkap Camat Lakarsantri, Harun Ismail, Kamis(25/10/2018).

Meskipun demikian, lanjut Harun, bukan berarti Yusuf P Suharti dapat mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Mengingat Pemkot Surabaya juga mempunyai catatan tanah atas lahan itu ke dalam Sistem Managemen Informasi Barang Daerah(Simbada).

“Tanah seluas 3590 m2 (bukan 3800 m2 seperti pemberitaan sebelumnya) ternyata sudah tercatat sebagai aset PD Pasar Surya,” tambahnya.

Selama ini, menurut Harun, pihak ahli waris dari Yusuf P Yuharti tak pernah berkoordinasi dengan pihak kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari Pemkot Surabaya. Malah pihak kecamatan mengetahui kasus ini setelah ada undangan rapat dengan DPRD Surabaya, untuk membahas keluhan dari pihak ahli waris.

“Saya baru tahu setelah diundang hearing (dengar pendapat,red) oleh Komisi A. Selama ini dia (ahli waris,red) gak pernah ke sini untuk komunikasi dengan kelurahan,” tandasnya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, ahli waris dari Yusuf di damping kuasa hukumnya, Siswanto mengadu ke komisi A DPRD kota Surabaya, karena merasa lahannya dicaplok Pemkot Surabaya.

Permintaan ganti rugi yang diajukan oleh ahli waris dari Yusuf hingga kini belum direspon Pemkot, lantaran masih minta bantuan non litigasi ke kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya.

Saat diklarifikasi terpisah, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya menerangkan, bukti kepemilikan Yusuf P Yuharti masih dianggap kurang kuat atas hak tanah di Bangkingan.

“Kita bergerak jelas memiliki dasar-dasar dan bukti yang kuat,” tegas Kasi Datun, Arjuna Meghanada.

Untuk mengurai sengketa lahan ini, pihaknya akan mencari pemahaman kuat dengan mengundang dan mendengarkan setiap masukan dari stake holder yang paham atas kasus tersebut.

“Sebelum upaya, kita rapat dulu secara internal termasuk melibatkan instansi terkait, dari dinas tanah, pajak, dan aset. Kita lihat bukti-bukti dulu, kalau memang kuat ya terus, kalau gak kuat ya gak mau juga,” pungkasnya.(robby/r7)

Loading...