D-ONENEWS.COM

Akhiri Polemik, Pemprov Jatim Cabut Imbauan Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid Al Akbar

Surabaya,(DOC) – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur soal kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya, akhirnya di cabut.

Pencabutan izin menggelar sholat Idul Fitri secara berjamaah itu, disampaikan oleh Heru Tjahyono, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, setelah menggelar rapat dengan para pengurus Masjid Al Akbar di gedung Grahadi Surabaya, Senin(18/5/2020) sore.

Keputusan ini sekaligus untuk mengakhiri polemik antar pendapat sejumlah pihak terkait pandemi Covid-19.

“Hasil rapat koordinasi dengan para pengurus Masjid Al Akbar tidak ada sholat Idul Fitri berjamaah. Sehingga surat himbauan kafiat takbir dan sholat Ied secara resmi dicabut,” ungkap Heru.

Surat himbauan penyelenggaraan sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar dengan ketentuan protokol kesehatan secara ketat di keluarkan pada 14 Mei lalu.

Hal ini nampaknya menjadi polemik hingga di tingkat pusat terkait pandemi Covid-19.

“Pencabutan izin ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sekaligus merujuk surat himbauan terbaru dari Pemprov Jatim,” ungkap Helmy M. Noor, Sekretaris Masjid Al Akbar Surabaya.

Sebelumnya, Wakil Presoden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengeluarkan himbauan kepada semua kepala daerah untuk mematuhi aturan dan imbauan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, termasuk di antaranya penyelenggaraan sholat Idul Fitri pada 24 Mei 2020 mendatang.

Pernyataan Wapres tersebut disampaikan juru bicara Wapres, Masduki Baidowi, pada Minggu(17/5/2020).

Berdasarkan informasi, bahwa sikap Wapres ini karena dipicu oleh imbauan Pemprov Jatim yang memperbolehkan Sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid Agung Al Akbar Surabaya, ditengah pandemi Covid-19.(hadi/div)

Loading...

baca juga