Jakarta (DOC) – Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta tak ada yang memperkeruh kasus narkoba yang menjerat Andi Arief, salah satu Wasekjen PD. AHY ingin segenap jajaran PD berempati, mengingat Andi Arief merupakan petarung politik andalan mereka.
“Kita doakan semoga AA kuat menjalani ini semua, begitu pun dengan keluarganya. Mari berempati. Karena sekali lagi, kejadian seperti ini bisa menimpa siapa pun,” kata AHY, Selasa (5/3/2019).
AHY mengungkit karakter Andi Arief yang menurutnya unik sehingga jadi petarung andalan. Andi, kata AHY, berdiri di atas akal sehat dan loyal.
“AA dengan segala keunikan karakternya, selama ini telah menjadi petarung yang sangat kita andalkan. Ia berani bersuara lantang. Tidak takut dengan siapa pun. Ia berdiri di atas akal sehat dan kebenaran. Dan di luar itu semua, ia adalah kawan yang baik, yang setia, yang tidak pamrih,” tutur AHY.
AHY meminta pihaknya meneruskan perjuangan partai. Dia berharap setiap ujian yang menimpa Demokrat bisa diambil hikmahnya hingga partai sukses.
“Teruskan perjuangan. Tetap semangat. Semoga ujian demi ujian yang sedang Partai Demokrat hadapi, bisa kita lalui dengan baik. Dan semoga kita bisa petik segala hikmah dan pelajaran berharga hari ini, untuk kesuksesan kita ke depan,” sebut AHY.
Sementara itu, keluarga Andi Arief mengajukan permohonan rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan setelah asesmen tim dokter BNN rampung.
“Pak Hinca Panjaitan berjanji pagi ini akan menghadirkan keluarga AA bertemu penyidik untuk mengajukan permohonan rehabilitasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menyebut, Andi Arief kemungkinan menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba di Lido Bogor. Tapi penempatan rehabilitasi bisa juga mempertimbangkan pengajuan permohonan dari pihak keluarga.
“Namun juga dapat mempertimbangkan permintaan dari pihak keluarga atau penasihat hukum supaya dekat dengan tempat tinggalnya,” sambung dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M. Iqbal menjelaskan soal penanganan penyalah guna narkotika yang ditangkap tanpa ditemukan barang bukti.
Penanganan kasus narkotika ini menurut Iqbal berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
“Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika,” ujar Iqbal.
Saat ini, Andi Arief masih berstatus terperiksa. Polisi punya waktu 3×24 jam untuk menentukan status lanjutan terhadap Andi Arief yang ditangkap di Hotel Menara Peninsula pada Minggu (3/3/2019).(dtc/ziz)





