Surabaya,(DOC) – Laporan masyarakat adanya dugaan praktik politik uang (money politic) di terima oleh Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, jelang pelaksanaan tahapan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen mengatakan, laporan pertama adanya dugaan pelanggaran, terjadi di wilayah Kecamatan Kenjeran. Di laporkan oleh salah seorang warga.
“Terkait adanya laporan masyarakat soal dugaan politik uang di Kecamatan Kenjeran di lakukan oleh terduga dari tim sukses calon legislatif,” kata Novli usai meninjau kesiapan TPS khusus di Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Selasa(13/2/2024).
Berdasarkan laporan warga tentang dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Kenjeran, jumlah nominalnya sebesar Rp150 ribu. “Satu laporan yang di Kenjeran terkait pembagian uang Rp150 ribu,” ujarnya.
Bawaslu Kota Surabaya tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran politik uang tersebut. “Proses masih melengkapi laporan. Kami tidak hanya menungggu, tapi turun ke lapangan untuk menggali informasi lebih jauh,” tandas Novli.
Untuk dugaan adanya pelanggaran yang kedua, sambung Novli, hal itu di ketahui melalui rekaman video yang tersebar di media sosial. “Video soal dugaan money politik oleh terduga tim sukses inkumben anggota DPRD Surabaya dari salah satu Parpol peserta Pemilu,” ujar Novli.
Panwaslu setempat masih mengumpulkan bukti lainnya untuk memperkuat temuan yang adanya dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Novli, apabila terbukti melakukan praktik politik uang, maka calon legislatif yang bersangkutan bisa terkena sanksi serius.
“Tentu saja ketika terbukti di lakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif tentu tidak hanya sanksi administratif tapi ada sanksi pidananya. Sanksi administrasi, bisa dengan diskualifikasi sebagai calon anggota legislatif. Apabila yang bersangkutan terpilih, juga di diskualifikasi. Selain masalah pidana,” tegas Novli.
ia menegaskan, bahwa dua laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 akan menjadi atensi Bawaslu Surabaya. “Satu dugaan pelanggaran laporan dari warga dan satunya masih simpang siur. Jadi harus melakukan penelusuran. Kalau sudah ter-registrasi, maka ada waktu 7 tujuh hari memutus persoalan itu,” tandasnya.(r7)





