D-ONENEWS.COM

Bisikan Goib Jadi Alasan Kekerasan Ibu Terhadap Anak di Surabaya

Surabaya, (DOC) – Karena mendengar bisikan goib, seorang Ibu tega menyiksa anak kandungnya sendiri, padahal sebelumnya anak kandungnya ini sempat dilakukan pemulihan oleh Dinsos Kota Surabaya.

Pelaku A.C.A (26), tega melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya, bahkan korban berusia 9 tahun ini sempat disuruh ibunya meminum air panas dan juga menyiram air panas, hingga dicabut giginya dengan tang.

“Korban disiksa mulai disuruh minum air panas, disiram dengan air panas, hingga dicabuti giginya karena melakukan kesalahan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).

Kekerasan yang dirasakan oleh korban ini sejak lama, karena sebelumnya korban sempat dititipkan di Dinsos, kemudian dirawat selama kurang lebih 6 bulan untuk pemulihan. Namun, pelaku mengambil korban dari Dinsos.

Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan, bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya seperti disiram dengan menggunakan air panas sehingga Dinsos mengambil anak tersebut pada hari selasa tanggal 17 Januari 2024.

Petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi, kemudian di lakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jatim, kemudian Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban maupun saksi.

Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara lalu berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Manyar Tirtoyoso Selatan VIII No. 16 Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Saat dibawa ke RS Bhayangkara, korban juga merasakan kesakitan, akibat pelaku sempat menyiram korban dengan air panas.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap pelaku, saksi-saksi, dan juga tetangga yang tak jauh dari rumah.

“Sementara, dari pemeriksaan, bahwa pelaku sempat mendapat bisikan goib untuk melakukan kekerasan tersebut,” jelas Hendro.

Dala kasus ini, pelaku akan diberatkan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (ang)

Loading...

baca juga