D-ONENEWS.COM

Bupati Lumajang Wacanakan Kantor Pemerintahan Lumajang Pindah Ke JLT

Lumajang, (DOC) – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq berharap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang dapat disusun dan dipastikan terkontrol.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka persetujuan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang 2021-2041 di Ballroom Pacific Place, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (19/10/2021) kemarin.

“Harus kita kaji RDTR untuk kita memastikan bahwa perkembangan ini betul-betul terkontrol,” ujarnya.

Bupati mengungkapkan bahwa ke depan ia berkeinginan daerah perkantoran akan dipindah ke Jalan Lintas Tengah (JLT) dengan tujuan mewujudkan wilayah perkotaan Lumajang sebagai pusat pemerintahan yang didukung pusat perdagangan dan jasa dengan skala kegiatan regional yang terpadu dan berkelanjutan.

“Rencana kami, perkantoran pemerintahan daerah pindah ke JLT, yang jalannya luas, double track, karena perkantoran pemerintahan yang sekarang sudah kami rasa sangat sempit dan terlalu crowded, begitu perkantoran baik pemerintahan, lebaga vertikal pindah ke JLT supaya antar kelembagaan memiliki sarana yang lebih representatif untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementeraian Agraria dan Tata ruang/BPN, Abdul Kamarzuki menjelaskan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu juga sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang.

Dirjen Tata Ruang tersebut berharap Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disusun di Lumajang diperkuat dengan RDTR. Ia menjelaskan bahwa RDTR sudah masuk ke dalam Online Single Submission (OSS), jadi apabila ada permintaan perizinan dalam kawasan LP2B yang telah ditetapkan dalam RDTR akan secara otomatis ditolak.

“Perda Bapak Bupati Lumajang terkait LP2B itu hanya masukan bukan mengikat, yang ngikat itu dimasukkan ke RDTR, karena begitu masuk di RDTR, pengembang yang mau masuk nanti otomatis akan tertolak, tapi harus dipastikan bahwa masyarakatnya mempertahankan lahan pertanian nanti dikunci di RDTR,” jelasnya. (Imam/Kominfo)

Loading...

baca juga