D-ONENEWS.COM

Diduga Izin Tak Lengkap, LSM AMAK Desak Wali Kota Segera Hentikan Mal TP

foto: Ponang Adji Handoko

Surabaya,(DOC) – Bangunan mal Tunjungan Plaza (TP) 1 hingga 5 diketahui tak memiliki izin operasional atau Surat Laik Fungsi (SLF). Hal ini memicu reaksi LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menghentikan sementara operasional pusat perbelanjaan terbesar di Surabaya tersebut.

Ketua LSM AMAK, Ponang Aji Handoko menyatakan, pihak manageman TP dianggap telah mengabaikan aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 14 Tahun 2018. Aturan tersebut berbunyi, bahwa semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.

Ia meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar bersikap tegas terhadap operasional pusat perbelanjaan modern milik Pakuwon Group. “AMAK mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar berani menutup semua kegiatan TP yang belum beres SLF-nya,” tegas Ponang dalam release tertulisnya, Senin(25/4/2022).

Desakan ini, kata Ponang, demi menjaga keselamatan para pengunjung mal TP dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan kedepannya. “Itu harus menjadi perhatian khusus dari pemimpin kota Surabaya. Karena keselamatan manusia (Pengunjung TP) harus dilindungi, apalagi sudah diperwalikan,” katanya.

Sikap tegas tegas Wali kota ini, dinilai Ponang perlu, untuk membuktikan bahwa kepemimpinan-nya benar-benar objektif dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

“Salah satu marwah dan kewibawaan pemimpin daerah adalah keharusan menegakkan aturan yang telah diputuskan dengan DPRD. Jika nggak ditegakkan, secara otomatis telah hilang kepemimpinan dan kewibawaan seorang wali kota,” tandasnya.

Sementara pada pemberitaan sebelumnya, peristiwa kebakaran di TP-5 pada Rabu(13/4/2022) petang lalu, telah membuka fakta, bila bangunan mal milik Pakuwon Group tersebut, ternyata dicurigai tak memiliki izin operasi atau Surat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini seperti yang dikatakan oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i. Politisi Nasdem tersebut curiga setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran TP-5. Mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti TP-5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api.

Kecurigaan itu dipertegas lagi oleh Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPCKTR) Surabaya, Ali Murtadlo.

Menurut Ali, bangunan mal TP 1 hingga 5 belum mengantongi perizinan secara lengkap. Hanya mal TP-6 saja yang memiliki izin operasi sejak 17 September 2020 lalu.

Ia menjelaskan, bangunan mal TP-5 Izin Laik Huni nya, telah berakhir pada Januari 2021. Sedangkan untuk bangunan mal TP 1 sampai 4 belum mengantongi SLF sejak awal berdiri. Kini pihak managemen Tunjungan Plaza tengah melakukan proses pengajuan persyaratan izin bangunan kembali.(rm/r7)

 

Loading...

baca juga