D-ONENEWS.COM

Dijanjikan Masuk Fakulitas Kedokteran Udayana, Korban Penipuan Setor Rp 400 Juta

Foto: Kapolres Lumajang gelar perkara kasus penipuan masuk perguruan tinggi negeri Udayana

Lumajang,(DOC) – Umariyah (30) warga Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang ditangkap Polisi.

Tersangka Umariyah diamankan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari salah satu orang tua yang anaknya menjadi korban janji untuk masuk ke Fakulitas Kedokteran Universitas Udayana di Bali dengan harus menyetor biaya masuk sekitar Rp 400 juta.

Setelah itu tersangka menerima uang dari korban, ternyata hanya diberikan janji dah harapan palsu, dengan alasan kampus Udayana masih belum membuka untuk mahasiswa baru.

Korban yang merasa ditipu oleh ulah tersangka Umariyah ini langsung melaporkan ke Polisi karena uang untuk biaya kuliah tidak dikembalikan.

“Awalnya mau kita selesaikan dengan cara kekeluargaan, akan tetapi dia tidak memiliki itikad baik,” Kata Hendrik Istatok.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, tersangka Umariyah ini berpura-pura menolong anak korban untuk bisa diterima menjadi mahasiswa fakulitas Kedokteran di Universias Udayana di Bali dengan meminta uang kepada korban sebesar Rp 400 juta.

“Akan tetapi setelah uang diberikan sampai sekarang anak korban tidak terima menjadi mahasiswa, dan uang juga tidak dikembalikan,” ujarnya kepada sejumlah awakk media, Selasa (19/11/2019).

Dari pengakua tersangka bercerita kepada korban bahwa tersangka menjadi alumni Universitas Udayana dan mempunyai kenalan di Universitas Udayana.

Untuk bisa membantu anak korban masuk di Universitas Udayana, kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korbann dan berjanji memasukan anak korban ke Fakulitas Kedokteran.

“Namun uang milik korban yang sudah diterima tersangka digunakan untuk membeli sepada motor, HP, Aksesoris konter untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolres.

Surat dokumen kampus pelaku mendapatkan dari Media Sosial dan kemudian di modifikasi bahkan ada nama rektor beserta setempel.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” pungkas Arsal.(imam)

Loading...

baca juga