D-ONENEWS.COM

Ditahan 5,5 Tahun, Warga Binaan Kasus Terorisme Kini Bebas Murni

warga binaan kasus teroris bebas murniSurabaya,(DOC) – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme berinisial A bebas murni. Dia bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan, pada Senin(28/3/2022).

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto melalui siaran pers. Wisnu menjelaskan bahwa A bebas setelah menjalani hukuman badan penuh. Sesuai dengan vonis majelis hakim.

“Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Selama menjalani hukuman Lapas Perempuan Malang, lanjut Wisnu, A tidak pernah menimbulkan keributan. Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi baik oleh internal lapas.

“Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif,” ujar Wisnu.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Tri Anna Aryati menyatakan bahwa selama mrnjalani hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi. Pasalnya, A tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu. Selain itu, A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sejak awal disini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian seperti merajut, membatik, memasak maupun kepribadian di pondok pesantren lapas, namun karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut,” ucap Tri Anna.

Tri Anna berharap A dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Dan dapat diterima oleh masyarakat. “Di dalam blok hunian, dia merupakan pribadi yang ramah dan tidak memiliki keluhan apapun saat berkomunikasi dengan rekannya,” imbuh Dian Ekawaty selaku Pamong/ Wali WBP kasus teroris.

Dalam pembebasannya kali ini A dijemput langsung oleh suaminya. Lapas Perempuan Malang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Densus 88 Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Sukun.

Sebelumnya majelis hakim dari PN Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, A juga dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.(ang/r7)

Loading...

baca juga