D-ONENEWS.COM

DPO Korupsi Kejari Surabaya Akhirnya Dibekuk di Jakarta Timur

Surabaya, (DOC) – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap DPO terpidana perkara korupsi Kejari Surabaya atas nama Ririn Sikinaningsih. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (24/1/2024), sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Jakarta Timur.

Sebelumnya, Ririn telah menjadi DPO sejak tahun 2023. Setelah upaya pencarian yang tidak berhasil, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Jaksa Eksekutor berhasil menghentikan pelarian terpidana.

Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023, dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda 300 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 776 juta rupiah. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara. Terpidana saat ini berada di Surabaya dan akan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong Sidoarjo.

Sebelumnya, Ririn Sikinaningsih, sebagai pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya, bersama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah), secara bersama-sama mengajukan pinjaman palsu sebesar 750 juta kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya. Akibat tindakan tersebut, Bank BRI mengalami kerugian sebesar 617 juta rupiah. (r6)

Loading...

baca juga