Surabaya,(DOC) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mendesak BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan premi sebesar Rp62,4 miliar kepada dua Rumah Sakit (RS) milik Pemkot Surabaya yaitu, RS Dr. Soewandhie, dan RS BDH.
Dampak tunggakan tersebut berpengaruh pada pembayaran Jasa Layanan Kesehatan (Jaspel) yang diterima oleh tenaga medis.
“Kami mendesak kepada BPJS Kesehatan untuk segera melunasi tunggakan ke dua rumah sakit milik Pemkot Surabaya.” ujarnya, Jumat(10/1/2020).
Ia menjelaskan, dana yang diterima Jaspel untuk para tenaga medis sangat besar, sehingga hal ini pasti mengganggu operasional rumah sakit.
“Mayoritas pasien baik di RS Dr. Soewandi maupun di RS BDH adalah peserta BPJS Kesehatan, maka jika tidak segera dibayarkan maka nantinya sangat terganggu layanan kesehatan masyarakat.” tegasnya.
Lebih lanjut Reni Astuti mengatakan, dirinya mendorong Komisi D agar segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan BPKS Kesehatan, agar secepatnya membahasan tunggakan BPJS Kesehatan ke Pemkot Surabaya.
“Ini supaya layanan kesehatan dirumah sakit milik pemerintah bisa berjalan normal secepatnya,” tandasnya.
Ia kembali menambahkan, sepengetahuannya, Walikota Surabaya, Bu Risma sudah empat kali mengirim surat tagihan ke BPJS Kesehatan soal segera diselesaikannya tunggakan Rp62,4 miliar ini.
“Jadi, kami berharap PBJS Kesehatan segera membayar tunggakan ke Pemkot Surabaya, terutama dua rumah sakit yaitu, RS Dr. Soewandhie dan RS BDH,” ungkap Reni.
Pada pemberitaan sebelumnya,, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita menegaskan, tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 62.433.000.000. Tunggakan itu untuk kapitasi dan non kapitasi serta klaim dari rumah sakit pemerintah kota.
“Tunggakan itu mulai September sampai Desember 2019. Pembayaran bermacam-macam, ada yang rawat jalan sampai rawat inap. Cash flow rumah sakit pasti terganggu,” kata Febria.(adv/robby)