
Surabaya,(DOC) – Dua pasangan calon (Paslon) independen yang ingin berlaga dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya November 2024 gagal.
keduanya tak memenuhi syarat jumlah dukungan minimum yang di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Kedua Paslon Independen yang gagal itu, seharusnya menyerahkan syarat minimal dukungan. Yakni 144.209 suara, atau 6,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Surabaya yang jumlahnya mencapai 2.218.586 pemilih.
Pasangan Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono, SE, hanya berhasil mengumpulkan 1.106 dukungan. Tersebar di 29 kecamatan dari minimal 16 kecamatan yang di perlukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada).
Sementara, pasangan Drs. Ec. Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti, SH., MH, menyampaikan dukungan sebanyak 90.007 melalui formulir dukungan.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, menyampaikan. Kedua Paslon independen ini tidak berhasil memenuhi syarat yang telah di tetapkan.
“Ini merupakan salah satu tahapan kritis dalam pencalonan kepala daerah. Keduanya, meskipun telah berusaha, sayangnya belum mencapai target dukungan yang di butuhkan,” ujar Nur Syamsi.
Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono tiba di kantor KPU Surabaya pada hari Minggu(12/5/2024) malam, pukul 18.30 WIB. Sementara Paslon independen lainnya, yakni Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti yang datang lebih larut, pukul 23.21 WIB.
Proses pengumpulan dan penyerahan dukungan ini berlangsung mulai 8-12 Mei 2024, sesuai ketentuan KPU RI.(r6)





