Surabaya,(DOC) – Komisi A DPRD kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) soal anggaran Pemilihan Wali kota (Pilwali) 2020 mendatang.
“Soal dana kampanye memang ada deadline tanggal 1-7 Oktober 2019 harus sudah selesai dibahas. Jangan karena sangat hati-hati sehingga menjadi molor. Padahal anggaran Pilwali sudah dipersiapkan dua atau satu tahun yang lalu,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna, SE, MM, Sabtu(5/10/2019).
Dari hasil kunjungan kerjanya ke KPU RI, Kamis (3/10/2019) lusa kemarin, kata Ayu,
Pemkot Surabaya bisa dibilang terlambat karena sudah ada 179 pemerintah daerah yang telah menandatangani NPHD untuk dana Pilkada.
“Waktu mendengar paparan dari Ketua KPU Pusat kita sangat kaget dan agak malu, karena kota Surabaya termasuk daerah yang terlambat untuk penandatangani NPHD,” katanya.
Dalam waktu dekat ini, Komisi A akan segera meminta Pemkot untuk menyelesaikan persoalan NPHD anggaran Pilwali.
Ditambahkan oleh Fatkurrahman anggota Komisi A DPRD Surabaya, bahwa KPU RI akan siap memanggil KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaikan NPHD Pilkada sampai deathline berakhir yakni 7 Oktober mendatang.
“Ada sekitar 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Jika sudah ada 179 daerah yang menyelesaikan NPHD maka sisanya belum dan Surabaya adalah salah satu diantara yang belum,” ungkap politisi PKS ini.
Sementara berdasarkan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri), anggaran Pilwali yang tidak masuk dalam anggaran murni APBD, bisa diambilkan anggaran cadangan atau kedaruratan.
Sedangan untuk biaya perkara sengketa di Pilwali seperti penghitungan ulang, coblosan ulang dan semacamnya, tidak bisa di anggarkan karena menurut BPK hal itu sesuatu yang tidak pasti.
“Jika ada peluang misal pilihan ulang, penghitungan ulang atau semacamnya. Memang sesuai arahan BPK tak boleh penganggaran sesuai yang tidak pasti sehingga tidak dianggarkan. Kalaupun itu terjadi, maka dilakukan adendum terhadap NPHD seperti diatur dalam Permendagri 54,” paparnya.
Meski demikian, Fatkur merasa yakin, bahwa Surabaya bisa melakukan proses Pilwali sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI.
“Yakin penandatanganan NPHD selesai sebelum 7 Oktober. Mengenai kenaikan gaji panitia adhoc, Pemkot bisa mengkomunikasikan dengan Kemenkue untuk standart satuan harga dan mempertimbangkan usulan KPU Surabaya,” pungkasnya.(robby)




