Lumajang, (DOC))-Kejaksaan Negeri Lumajang meresmian Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) pada lembaga SMA, SMK Negeri di Lumajang.
Secara simbolis peresmian Rumah Restorative Justice Sekolah dilaksanakan di SMA Negeri 2 Lumajang, Selasa (21/2023). Diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi, S.H.,dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jember Lumajang Dr. Drs Mahrus Syamsul,M.Mpd.
Adanya Rumah Restorative Justice bertujuan untuk menangani permasalahan hukum di dunia pendidikan, RRJS ini sebagai sarana konsultasi hukum dan pendampingan agar sekolah bisa meningkatkan layanan pendidikan yang maksimal, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekolah yakni antara guru dan siswa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristopo Sumedi, SH, MH, mengatakan, RRJS adalah untuk memberikan edukasi terkait hukum maupun mengantisipasi adanya permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan sekolah.
“RRJS ini adalah salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalan perdamaian,” ujarnya.
Menurutnyam pelaksanaan penanganan Restorative Justice ini tidak jauh berbeda dengan masyarakat, Kalau ini anak-anak nanti penanganannya tetap sesuai dengan syarat-syaratnya RJ.
“Kita intinya untuk meminimalisir agar perkara ini jangan sampai sidang, yang bisa diselesaikan di bawah, kenapa tidak kita lakukan,” tuturnya.
Pelaksanaan RJ di lingkungan sekolah nantinya, tetap melibatkan pihak Kejaksaan selaku eksekutornya. Upaya damai tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu selama 14 hari.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan ekspos kepada jajaran di atasnya untuk diajukan RJ.
“Apakah RJ yang kita ajukan itu dikabulkan oleh pimpinan apa tidak, itu nanti tergantung dari syarat-syaratnya terpenuhi ataukah tidak. Harapan kita, pihak sekolah dan siswanya memberikan yang terbaik untuk rumah RJ ini,” katanya.
Sementara itu, Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jember Lumajang, Dr. Drs. Mahrus Syamsul, M.MPd, mengatakan, ada 22 sekolah yang menjadi rumah restoratif justice, terdiri dari dari 12 SMA, 8 SMK dan 1 SLB se Kabupaten Lumajang.
:Harapannya ada kolaborasi antara dinas kejaksaan negeri Lumajang manakala ada permasalahan-permasalahan dalam lingkup rumah RJ akan diselesaikan bersama-sama,” pungkasnya. (Imam)