D-ONENEWS.COM

Kepala BKD Dicopot, Diduga Terlibat Praktek Pungli Kenaikan Pangkat Ratusan ASN

foto : dok

Lumajang,(DOC) – Sebanyak 7 pejabat di lingkungan Pemkab Lumajang di copot, karena diduga terlibat praktek pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat bagi ratusan Apartur Sipil Negara (ASN).

Pejabat yang dicopot salah satu diantaranya adalah Drs. Nurwakit Ali Yusron M.Si, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Lumajang.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menyatakan, fungsi BKD adalah mengatur proses kenaikan pangkat, mutasi dan promisi bagi para ASN.

“Kenaikan pangkat atau golongan. Ini (kenaikan pangkat, red) adalah tugas pokok fungsi BKD, dan tugas itu diatur. Kalau itu tugasnya, lalu melakukan ketentuan diluar tugas, harus ada ketegasan (ditindak tegas, red),” ujarnya saat ditemui awak media di Pendopo Lumajang.

Dasar pencopotan, lanjut Cak Thoriqsapaan akrab Bupati Lumajang, yakni berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

“LHP dari inspetorat menemukan ada indikasi pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pungutan terhadap teman-teman ASN yang sedang berproses untuk peningkatan pangkat atau golongan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh Inspektorat, tiap ASN yang akan mengurus kenaikan pangkat harus membayar hingga Rp 500 ribu per orang.

“Berdasarkan hasil LHP Inspektorat, perorang Rp 500 ribu. Ada 300 lebih ASN yang mengurus peningkatan golongan pangkat. Silahkan kalikan sendiri,” cak Thoriq.

Cak Thoriq menyampaikan, ini merupakan sanski awal yang sudah diputuskan.

“Nanti akan ada putusan lagi yang LHP nya saya minta dari Inspektorat. Saya harus meminta penjelasan atau hasil  pemeriksaan Inspektorat yang merekomendasikan pemberian sanksi,” imbuhnya.(imam/r7)

Loading...

baca juga