Lumajang,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi ASN yang berada di lingkup Pemkab Lumajang.
“Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) bagi ASN yang berada di lingkup Pemkab Lumajang segara selesai sebelum Road Show Bus KPK RI meninggalkan kota Lumajang,” Ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ir. Agus Rahardjo ketika menggelar konferensi pers di Peringgitan Pendopo Aria Wiraraja Kab. Lumajang, Selasa (03/09/19).
Dia menekankan, agar para ASN di lingkup Pemerintah Kabuaten Lumajang segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara.
Agus Rahardjo menyebut, laporan atas LHKPN itu, merupakan salah satu upaya KPK dalam melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui langkah langkah preventif/pencegahan korupsi.
“Kaya itu boleh, asalkan jelas asal kekayaan itu dari mana,” ungkapnya.
Ketua KPK menerangkan, Pememenuhan laporan LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara Negara, sebagaimana yang telah tertuang pada Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Saya berharap laporan LHKPN bagi para ASN di lingkup Pemkab. Lumajang, dapat segera terselesaikan,” terang Agus Rahardjo.
Sementara itu Bupati Lumajang Thoriqul Haq, M.ML., berjanji, memastikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bagi ASN di Lingkup Pemkab Lumajang, segera selesai sebelum Road Show Bus KPK RI meninggalkan Kab. Lumajang.”Target kami besok sudah 100 %,” ujar Bupati dalam konferensi Pers.
“Ini merupakan pemenuhan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kini melakukan sosialisasi dan edukasi di Lumajang,” tambahnya.
Cak Thoriq mengungkapkan, dari sekitar 90 an ASN yang berkewajiban melaporkan LHKPN, sampai saat ini, sudah tercatat 78 ASN yang sudah membuat LHKPN.
“Jadi sekitar 20 % yang belum melaporkan LHKPN dari 90 ASN,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, M.Si., dalam keterangannya, telah memberi himbauan kepada para ASN untuk segera menyelesaikan LHKPN.
“Saya sudah perintahkan Pak Sekda, untuk memberitahu mereka yang belum melaporkan LHKPN. Hari ini harus sudah membawa berkas berkasnya untuk segera diselesaikan,” tandasnya.
Bunda Indah memberikan batas waktu (dead Line) Rabu besok LHKPN para ASN selesai.
“Hari ini mereka sudah harus membawa berkas-berkasnya, mulai dari SK, sertifikat, dan lainnya yang dibutuhkan ke lantai 3. Dikerjakan hari ini juga. Kalau belum selesai dilanjut besok. Kalau tidak mau menyelesaikan, ya lepas jabatan,” imbuhnya.(imam)