D-ONENEWS.COM

Komisi B Tinjau PIS, Dapat Laporan Beroperasi Tanpa Izin Komplit

Surabaya,(DOC) – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz meninjau Pasar Induk Sidotopo (PIS) yang di laporkan telah beroperasi tanpa mengantongi izin.

“Ini polemik. Beberapa minggu yang lalu saya mendapat kabar dari warga bahwa pasar induk Sidotopo ini telah beroperasi. Isunya belum memiliki izin,”ujar Mahfudz, Senin (03/10/2022) siang.

Sayangnya, dalam peninjauan tersebut, Mahfudz tidak bisa menemui pihak pengelola PIS. Sehingga politisi PKB Surabaya ini, tak bisa mengkonfirmasi perizinan yang di milikinya.

“Saya hanya memastikan aduan masyarakat. Kata sejumlah pedagang, sudah dua minggu berjualan,” katanya.

“Kita akan panggil pihak pengelola dan Pemkot Surabaya ke Komisi B Kamis(6/10) nanti,” tambahnya.

Ia juga mendesak Pemkot Surabaya untuk mmengambil langkah tegas sebagai upaya penegakan Perda.

“Berdasarkan informasi dari kepala dinas, perijinannya masih dalam proses. Ini tidak boleh dong kalau beroperasi. Saya minta ada upaya tegaslah dari Pemkot, jangan tebang pilih,” tandasnya.

Selain aktivitas pedagang yang berjualan, di sekitar PIS juga nampak para pekerja yang tengah menyelesaikan beberapa bangunan kios. Informasi yang beredar, bahwa lahan PIS adalah milik PT KAI yang di sewa oleh pihak pengelola selama 20 tahun.

Salah satu pedagang PIS, Jaya mengatakan dirinya sudah berjualan sejak dua minggu lalu. Sebelum ke PIS, Jaya berjualan di Pasar Induk Osowilangon (PIOS).

“Saya dulunya di PIOS. Karena di sana sepi, saya pindah ke sini sejak dua minggu lalu,” paparnya.(r7)

Loading...

baca juga