D-ONENEWS.COM

Konser GasPoll Satu Putaran di Jatim Expo Sempat Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya

Surabaya,(DOC) – Konser “GasPoll Satu Putaran Prabowo-Gibran” di Jatim Expo Surabaya, Sabtu(3/2/2024) malam. Sempat di berhentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

Acara yang di gelar kelompok relawan pendukung pasangan calon (Paslon) 02. Di tengarai Bawaslu tak sesuai jadwal kampanye di Surabaya.

Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen. Ia menduga, konser “GasPoll Satu Putaran Prabowo-Gibran” di Jatim Expo Surabaya tak sesuai jadwal kampanye.

“Hari ini bukan jadwal dari pasangan calon nomor 2 maupun tim kampanye atau relawan,” kata Novli, di Jatim Expo Surabaya.

Sebelum mengambil tindakan, sambung Novel, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan agar acara di batalkan.

Imbauan Bawaslu kota Surabaya di terbitkan melalui surat Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024. Tertanggal 2 Februari 2024 yang di tujukan kepada penyelenggara “Konser GasPoll Satu Putaran Prabowo-Gibran”.

“Karena tak sesuai jadwal, maka kami(Bawaslu) datang ke lokasi untuk melakukan pengawasan. Sekaligus meminta penyelenggara menghentikan kegiatan ini,” cetusnya.

Imbauan Bawaslu lewat surat maupun secara langsung, lanjut Novli, tak membuat penyelenggara menghentikan konser. Sehingga Bawaslu mengambil langkah tegas. “Upaya pencegahan ini sudah kami lakukan. Tetapi tidak ada respon dari penyelenggara, ” kata dia.

Jadwal Kampanye, Bawaslu Berpedoman SK KPU Surabaya

Jika merujuk pada SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024. Pasangan calon (Paslon) 02 atau partai koalisi pengusung, seharusnya berkampanye pada hari Minggu (4/2/2024).

Sedangkan untuk jadwal kampanye di Surabaya Sabtu(3/2/2024) adalah pasangan nomor urut 1. “Ketika melanjutkan silakan. Tentu saja akan kami proses sesuai aturan,” tandas Novli.

Novli menyebut setiap aktivitas pelanggaran kampanye, dalam hal ini tak sesuai jadwal yang di tetapkan, maka bisa terkena sanksi.

Sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu. Di luar jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2). Di pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” ucapnya.

Dia menyebut dugaan pelanggaran jadwal kampanye ini masih di bahas lebih lanjut.
“Siapa-siapa yang dapat terjerat dalam pasal pidana tentu kami akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan temuan pengawasan. Kemudian di putuskan dalam pleno,” tuturnya.(r7)

Loading...

baca juga