D-ONENEWS.COM

KPK Gandeng Pramuka Tanamkan Nilai Antikorupsi

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Nantinya, nilai antikorupsi itu akan dimasukkan ke Syarat Kecakapan Khusus (SKK) bagi Pramuka.

“KPK dan Pramuka sepakat memasukkan nilai-nilai antikorupsi dalam seluruh kegiatan Pramuka,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/6/2019).

Kesepakatan itu resmi tercatat pada nota kesepahaman antara KPK dan Pramuka di Gedung Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, pada hari ini. Dari KPK dihadiri Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, sedangkan Budi Waseso (Buwas) mewakili sebagai Ketua Kwartir Nasional Pramuka.

Bagi KPK, Pramuka sangat strategis untuk menyebarkan nilai antikorupsi. Sebab, Pramuka saat ini memiliki jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Dalam kegiatan itu, Syarif–sebagaimana disampaikan Febri–menyebut Pramuka sebagai gerakan lintas etnis dan lintas agama terbaik yang dapat menyebarkan nilai integritas.

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman itu, KPK dan Pramuka akan menggelar focus group discussion (FGD) untuk menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai bagian syarat kecakapan khusus (SKK). Rencananya akan dibuat desain tanda kecakapan khusus (TKK) nilai-nilai antikorupsi.

Untuk diketahui, TKK adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi SKK sebagai bentuk apresiasi atas eacakapan, keterampilan, kemampuan, serta ketangkasan pada bidang tertentu yang dimiliki oleh peserta didik. TKK ini dibagi ke dalam dua bagian, yaitu TKK wajib yang berarti harus dikuasai oleh peserta didik dan TKK pilihan yang berarti opsional tergantung kemauan atau pilihan peserta didik.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga