Surabaya, (DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya sedang menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait syarat pendaftaran calon Wali Kota Surabaya. Meskipun begitu, pengumuman pendaftaran calon tetap akan di lakukan pada Sabtu (24/8/2024).
Bakron Hadi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, mengatakan bahwa mereka menunggu Peraturan KPU terbaru hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu peraturan yang di tunggu adalah ambang batas partai politik dalam mengusung calon.
“Saat ini, kami masih menunggu persyaratan pencalonan baru. Persyaratan ini akan menentukan siapa yang bisa mengusung calon, baik dari partai politik maupun perorangan. Namun, di Surabaya tidak ada calon perorangan. Jadi, kami menunggu petunjuk dari pusat,” jelas Bakron.
Ia menambahkan bahwa PKPU nomor 8 tahun 2024 sudah tidak relevan di gunakan karena adanya putusan MK terbaru.
“Kami di KPU Kota Surabaya masih menunggu instruksi atau PKPU terbaru dari KPU RI untuk syarat pencalonan, bukan syarat calon,” tegasnya.
Di kabarkan, PKPU dari pusat akan segera di rilis pada malam ini. Namun, proses pembahasannya masih berlangsung antara KPU dan DPR RI.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan, mungkin masih dalam tahap konsultasi. Pembahasan PKPU harus melibatkan komunikasi dengan anggota dewan, terutama untuk harmonisasi aturan,” ujarnya.
Bakron berharap PKPU terbaru bisa segera di terbitkan karena pengumuman pendaftaran calon akan di lakukan pada 24 Agustus.
“Kami berharap bisa mendapatkan peraturan terbaru hari ini. Tahapan ini sangat ketat dan tidak bisa di ubah. Pengumuman harus di lakukan pada tanggal 24. Semoga hari ini kita bisa mendapatkan peraturan tersebut,” tutupnya. (r6)