
Surabaya,(DOC) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantapkan kesiapan menyongsong mandat baru sebagai penjamin polis asuransi. Bahkan, LPS menyatakan siap apabila program penjaminan polis asuransi di percepat dan mulai di berlakukan pada 2027, lebih awal dari rencana semula 2028 sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa secara regulasi, tugas penjaminan polis asuransi berlaku lima tahun setelah UU P2SK di undangkan. Dengan UU tersebut terbit pada 2023, mandat LPS seharusnya efektif mulai 2028.
“Namun memang ada wacana agar pelaksanaan penjaminan polis asuransi di percepat menjadi 2027. Apakah di setujui atau tidak, tentu masih menunggu keputusan,” ujar Nur Budiantoro di Surabaya, Kamis (15/1).
Meski begitu, LPS tidak menunggu kepastian kebijakan tersebut untuk melakukan persiapan. Berbagai langkah strategis telah di lakukan guna memastikan kesiapan kelembagaan dalam menjalankan tugas baru tersebut.
Penguatan Organisasi
Salah satu langkah konkret adalah penguatan struktur organisasi. LPS telah menambah satu anggota Dewan Komisioner yang secara khusus membidangi program penjaminan polis asuransi.
“Kami sudah memiliki Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, yaitu Bapak Ferdinan D. Purba. Selain itu, LPS juga membentuk dua direktorat baru, yakni Direktorat Surveilans dan Direktorat Penjaminan Polis Asuransi,” jelasnya.
Menurut Nur Budiantoro, implementasi program penjaminan polis asuransi di yakini akan memberikan dampak positif bagi industri asuransi nasional. Kehadiran penjaminan akan meningkatkan rasa aman sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.
“Jika kepercayaan publik meningkat, kinerja premi industri asuransi juga di harapkan ikut terdorong,” ujarnya.
Saat ini, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah di bandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN. Hingga akhir 2024, penetrasi asuransi nasional tercatat sekitar 1,40 persen dan cenderung stagnan sejak sebelum krisis keuangan Asia.
Angka tersebut masih tertinggal di bandingkan negara tetangga. Filipina mencatat penetrasi 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen, sementara Singapura telah mencapai 7,40 persen. Di negara-negara maju, tingkat penetrasi asuransi umumnya berada pada kisaran 9–10 persen. (r6)




