D-ONENEWS.COM

Lumajang Jadi Kawasan Wajib Gunakan Masker

Lumajang,(DOC) – Polres Lumajang bersama pemeritah Kabupaten Lumajang menerapkan kawasan menggunakan masker di Kota Lumajang.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di kabupaten Lumajang.

Kawasan wajib menggunakan masker itu sendiri diantaranya, Jalan Ahad Yani, depan pasar Baru, Jalan PB Sudirman & kawasan Alun – Alun Lumajang.

Kegiatan sosial di jalan yang menjadi kawasan wajib masker dijaga personil Satlantas Polres Lumajang bergabung dengan dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Petugas gabungan melakukan tindakan persuasif pada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

“Mulai hari ini warga Lumajang yang melintasi kawasan alan Ahad Yani, depan pasar Baru, Jalan PB Sudirman & kawasan Alun – Alun Lumajang harus menggunakan masker,” ujar Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana melalui Kasubag Humas Polres Lumajang Ipda catur Budi Baskoro.

Warga yang tidak menggunakan masker disuruh kembali kerumah untuk mengambil masker, kemudian diperkenankan melintas jalur kawasan wajib masker.

“Wajib, jika kedapatan tidak pakai, maka akan disuruh kembali ke rumah ambil masker atau beli masker kemudian diperkenankan melintas jalur kawasan wajib masker, yang telah ditentukan. Artinya jika tidak pakai, dilarang melintas,” tegas Catur Budi Baskoro

Kegiatan tersebut Sudah diterbitkan Peraturan Bupati Perbub No 16/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19, salah satu poinnya mewajibkan pemakaian masker ketika beraktivitas di luar rumah.

“Semua masyarakat di Lumajang wajib memakai masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah agar dapat melindungi diri dan keluarga dari penyebaran COVID-19,” tutur Ipda Catur Budi Baskoro.(imam)

Loading...

baca juga