Mau Gelar Hajatan di Jalan? Ini Syarat Wajib dari Pemkot Surabaya

 

Mau Gelar Hajatan di Jalan? Ini Syarat Wajib dari Pemkot Surabaya

Bacaan Lainnya

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan penerapan aturan baru terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan masyarakat, termasuk pemasangan tenda hajatan. Mulai sekarang, proses perizinan tidak bisa langsung ke kepolisian, melainkan harus melalui jalur berjenjang.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa pengajuan izin tenda hajatan wajib mendapat pengantar dari RT, RW, dan lurah. Tanpa dokumen tersebut, Polsek tidak akan memproses permohonan.

“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang di sepakati RT, RW, dan Lurah,” tegasnya, Sabtu (25/10/2025).

Aturan ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
  • Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, dan
  • Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Wali Kota Eri mengingatkan bahwa menutup jalan tanpa izin dapat di kenai denda. Besarannya tidak main-main, mencapai Rp50 juta. “Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Itu yang sekarang sedang kami sosialisasikan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa rencana penutupan jalan untuk hajatan harus di umumkan minimal tujuh hari sebelum acara. Tujuannya agar warga sekitar bisa menyesuaikan.

“Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya harus di umumkan agar orang tahu,” jelasnya.

Tak Boleh Tutup Sepenuhnya

Selain itu, penutupan jalan tidak boleh di lakukan sepenuhnya. Sebagian jalur harus tetap di buka.

“Gak kabeh di tutup. Tiga per empat begitu juga tidak boleh,” ujarnya dengan logat khas Surabaya.

Dalam proses izin, beberapa instansi akan di libatkan. Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan analisis dampak lalu lintas atau Andalalin.

“Dishub akan menghitung potensi kemacetan, Satpol PP juga akan turun. Harus ada jalan alternatif jika jalan utama di tutup,” jelasnya.

Baca Juga:  Tanggapan Eri Cahyadi Ketika Diusulkan Golkar Maju di Pilkada Surabaya 2024

Pemkot juga telah mulai menyosialisasikan kebijakan ini melalui Bapemkesra dan struktur RT/RW.

“Kita edukasi terus. RT/RW juga sudah di beri pemahaman. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe,” tegas Eri.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, termasuk jalan nasional, provinsi, dan kota. Namun, untuk jalan di dalam kampung, izin cukup lewat RT/RW.

“Kalau jalan utama tetap harus lewat Polsek. Tapi kalau jalan kampung, cukup lewat RT dan RW,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait