Oknum Guru Pelaku Kekerasan Akan Dicabut Jabatanya Menjadi Staf di Dinas

Surabaya,(DOC) – Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharsono, menegaskan, oknum guru SMP Negeri 44 yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap 3 orang siswinya, akan mendapat sanksi tegas mengacu pada peratuaran pemerintah (PP) nomer 53 Tahun 2010.

“Ini masuk kategori pelanggaran berat. Sanksinya berpedoman pada aturan PP 53 tahun 2010,” ungkap Sigit di kantor bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat(26/10/2018) siang.

Bacaan Lainnya

Oknum guru SMP Negeri 44 Surabaya, akan menjalani pemeriksaan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) kota Surabaya sampai Wali kota Surabaya, karena hasil asesmen di lapangan, bentuk pelanggarannya masuk ketegori berat.

Menurut Sigit, dalam sebuah lembaga pendidikan, proses mendidik kedisiplinan siswa harus menggunakan cara edukatif, bukan dengan kekerasan.

“Bagaimana- pun juga, namanya (lembaga) pendidikan proses penanganan siswanya tidak begitu. Namun kita (inspektorat,red) masih belum memeriksa oknum guru, wali murid siswi(korban,red) dan saksi kejadian. Masih atasannya(Kadispendik,red) yang memeriksa,” imbuhnya.

Sanksi berat yang diatur dalam PP 53, tahun 2010 itu, lanjut Sigit, berupa penundaan pangkat hingga penurunan pangkat. Kemungkinan jabatan fungsionalnya sebagai guru akan dicabut dan akan menjadi staf biasa di Dinas Pendidikan.

“Kalau mereka punya jabatan kepala sekolah bisa diberhentikan menjadi kepala sekolah. Tapi kan mereka guru biasa. Bisa nanti mereka ditarik ke dinas. Jadi fungsionalnya dilepas,” tandasnya.

Sementara itu, Kadispendik Kota Surabaya, M. Ikhsan, mengaku, telah melakukan asesmen kepada kepala sekolah dan para guru SMP Negeri 44, termasuk oknum guru pelaku kekerasan, Riki Riyanto. Hasil asesmen, pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakannya khilaf.

“Untuk yang bersangkutan sudah mengakui memang melakukan hal itu. Dia(Riki Riyanto,red) juga mengakui kalau dia khilaf,” kata Ikhsan yang juga berencana men-skorsingnya.

Seperti dipemberitaan sebelumnya, tiga siswi kelas 7-E, SMP Negeri 44 Surabaya yang menjadi korban kekerasan oknum guru, Riki Riyanto, berinisial M (13), R (13) dan F (13).

Baca Juga:  Pejabat Kelurahan Bangkingan Diperiksa soal Pungli

Ketiga siswi tersebut mendapat tamparan dan dipaksa menggigit kaos kaki sambil dimasuki sepatu ke masing-masing mulutnya.(robby/r7)

Pos terkait