D-ONENEWS.COM

Operasi Cukai Rokok Ilegal Diharapkan Berantas Rokok Ilegal

Lumajang, (DOC) – Harapan dengan adanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat untuk memberantas cukai rokok ilegal yaitu rokok yang tidak ada pita cukainya atau cukai palsu atau cukai yang tidak pada peruntukannya.

Hal tersebut disampaikan Kasubag pada bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Reza Aditya Tri Susanto ketika dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

“Harapannya dengan melakukan operasi cukai rokok ilegal, khususnya penjual ataupun masyarakat agar lebih sadar untuk tidak membeli rokok ilegal rokok tersebut,” ujar Reza.

Menurutnya, perbandingan antara rokok legal dan ilegal apabila dilihat dengan kasat mata, rokok legal terdapat pita cukainya. Sedangkan rokok ilegal tidak ada pita cukainya.

“kami menghimbau kepada perusahaan rokok agar bisa mengurus pita cuka ke kantor Bea Cukai untuk mendapatkan nomer cukai atau pita cukai, sehingga nantinya tidak lagi mengedarkan rokok tanpa pita cukai/ ilegal,” ujar Reza. (Imam)

Loading...

baca juga