Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Saat Razia Rumah Kos

Lumajang, (DOC) – Satpol PP Kabupaten Lumajang kembali melakukan razia kos-kosan. Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri (pasutri), Selasa (31/10/2023).

Bacaan Lainnya

Kali ini razia di sejumlah rumah kos dilakukan petugas gabungan Polisi, Polisi Militer (PM), Satpol PP Kabupaten Lumajang.

Sejumlah pasangan bukan suami istri terjaring di rumah kos akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP Lumajang jalan Jendral Hariono Nomer 160, kelurahan Jogoyudan, kabupaten Lumajang.

Setiba di kantor Satpol PP Lumajang mereka langsung dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.

Kasi Kerjasama, Tatik Suhartini mengatakan, razia rutin sengaja dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan tempat kos untuk kegiatan asusila.

“Kami terus melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) secara rutin dalam waktu 1-2 Minggu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam razia itu, petugas mengamankan enam pasangan bukan pasangan suami istri (Pasutri).

“Total ada 12 orang yang kami amankan dan masih kami lakukan pendataan dan penyidikan,” kata Tatik.

Dengan gencarnya petugas melakukan penertiban sejumlah pasangan yang bukan suami-istri, Tatik Suhartini mengimbau para pemilik rumah kosan agar lebih berperan aktif melakukan pengawasan.

 

“Kepada pemilik kos agar melakukan pengawasan terhadap penyewa kos dalam upaya menghindari dan mencegah perbuatan maksiat di Kabupaten Lumajang serta menjunjung tinggi norma norma yang berlaku,” imbaunya.

Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP Lumajang Enny Roseita Hadi mengatakan, untuk pasangan bukan suami istri ada 5 orang.

“Untuk satunya mengaku sudah menikah siri, akan tetapi keluarganya tidak tahu. Ini masih racu, karena tidak bisa membuktikan sirihnya,” katanya. (Imam)

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Berencana Tambah Titik CFD Setiap Akhir Pekan

Pos terkait