Pelatihan Bela Negara di Magelang, Pejabat Sidoarjo Berangkat dengan Biaya APBD?

Sidoarjo, (DOC) – Sebuah surat resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo tengah menjadi sorotan publik. Surat bernomor 400.3.8.3/1469/438.4/2025 itu berisi undangan untuk Pelatihan Keluarga Berintegritas dalam Rangka Bela Negara dan tertanggal 6 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Dokumen tersebut mulai ramai di perbincangkan setelah tangkapan layarnya di unggah oleh akun Facebook @Infonetizensidoarjo. Unggahan itu muncul di grup INFO LANTAS SIDOARJO! pada Sabtu, 22 Februari 2025. Dalam postingannya, akun tersebut menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan tersebut.

“Kepala dinas sak bojone melok nak Magelang bela negara. Anggaran di bebankan nak APBD. Ngene jare efisiensi..??!?!!!”

Pelatihan di Magelang dan Daftar Peserta

Berdasarkan isi surat, pelatihan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 25 Februari 2025. Lokasinya bertempat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Peserta yang di wajibkan hadir meliputi:

  • Kepala Daerah beserta pasangan
  • Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD beserta pasangan
  • Kepala Bagian Sekretariat Daerah beserta pasangan
  • Kepala BUMD beserta pasangan

Surat itu juga menyebutkan bahwa seluruh biaya, termasuk pelatihan, transportasi, dan uang harian peserta, di bebankan kepada DPA Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Respons Warganet

Berita ini langsung menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan urgensi kegiatan dan alokasi anggaran yang di anggap kurang efisien. Seorang pengguna Facebook dengan akun @PraseHand*** bertanya:

“Iku pasangan yg di maksud piye, bojone opo kepala daerah sm wakil kepala daerah?”

Sementara itu, akun @IndraJawa* mengkritik ketidakhadiran pejabat saat pelatihan berlangsung.

“Pejabat nomor 1 daerah sampai PNS prei honorer, ngilang kabeh saat tanggal iku mau. Sisa honorer dan rakyat, bukan keluarga berintegritas. Inilah efisiensi anggaran.”

Namun, tidak semua warganet mengkritik. Beberapa justru mengingatkan tentang potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi yang menyebarkan surat tersebut.

Baca Juga:  Pemotongan Insentif Pajak ASN, Gus Muhdlor Dihadapkan pada Tuntutan Berat

Akun @AgusHida* menulis:

“Wes GK melok koment mari nontok kop surat,e cm gawe seng share ati2 kena undang2 ITE ae.”

Hingga berita ini di turunkan, pihak Inspektorat Daerah maupun Pemkab Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait surat yang beredar tersebut. (r6)

Pos terkait