D-ONENEWS.COM

Pemasangan Jaringan Pipa Gas Terhambat Lahan PT KAI, Warga 8 RW di Pacarkeling Resah

foto :dok

Surabaya,(DOC) – Sejumlah warga dari 8 RW di Kelurahan Pacarkeling melapor ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (16/9/2021), terkait pemasangan jaringan pipa gas ke wilayah mereka  yang terhambat lahan PT KAI Daop 8. 

Achmad Syafii, perwakilan 8 RW Kelurahan Pacarkeling menjelaskan, di Kelurahan Pacarkeling sebenarnya  ada 12 RW. Kebetulan ada fasilitasi pemasangan jaringan pipa gas yang merupakan proyek strategis nasional.

Dalam pelaksanaanya,   yang terfasilitasi hanya 4 RW saja. Sementara yang 8 RW tak jadi terfasilitasi karena ada intervensi dari PT KAI yang merasa bahwa di wilayah 8 RW itu jaringan pipa gasnya tak bisa dipasang karena melewati lahan yang dianggap milik PT KAI.

Sehingga PT KAI merasa berkewajiban  menarik retribusi.

“Fasilitasi pemasangan jaringan gas itu kan hak setiap warga negara. Kami ingin menanyakan saja, mengapa di tempat kami, di 8 RW,  tak terfasilitasi. Padahal kami pun warga Indonesia dan warga Surabaya yang seharusnya mendapat hak yang sama dengan warga lainnya,” ujar Achmad Syafii.

Untuk itu, lanjut dia, warga  minta Komisi C untuk mamfasilitasi  dan mengurai apa yang jadi persoalan. Warga juga ingin mendudukkan segala sesuatunya pada ketentuan regulasi yang ada. 

Dia menjelaskan,  pemasangan jaringan pipa gas ini memang ada sambungan ke rumah.Tapi jaringannya ini kan dipasang di jalan.

Achmad Syafii menanyakan,  sebenarnya jalan yang merupakan sarana umum itu kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengelolaan, itu hak perorangan, badan hukum atau Pemkot Surabaya.Karena kalau  kembali ke regulasi yang ada, maka sarana umum itu kewenangan setiap pemkab/pemkot.

“Pada hearing tadi terungkap bahwa sesungguhnya jalan-jalan yang akan dilalui untuk pemasangan jaringan pipa gas itu adalah jalan yang jadi kewenangan Pemkot Surabaya,” tutur dia.

Soal intervensi dari PT KAI? Achmad Syafii yang juga Ketua RW 10 menyatakan bahwa intervensi itu dalam bentuk pengenaan retribusi kepada pihak pelaksana proyek. Karena PT KAI merasa yang memiliki lahan, berupa jalan tersebut. “Jadi jalan itu  diklaim sebagai  lahan milik mereka dengan menunjukkan  sertifikat hak pakai,” tandas dia.

Humas PT KAI Daop 8, Luqman menyatakan, terkait pekerjaan yang dilakukan PT Gas,  PT KAI pasti mendukung. Karena aset PT KAI yang  digunakan untuk proyek tersebut tidak hanya di Pacarkeling saja. Ada di Mojokerto dan  Bojonegoro yang juga digunakan unyuk proyek strategis nasional tersebut. “Prinsipnya, PT KAI mendukung penuh proyek nasional tersebut, tak ada maslah, ” ujar dia.

Hanya saja, lanjut dia,  untuk  pemanfaatan aset PT KAI untuk segala hal pasti ada prosedur yang harus dilalui, adanya perjanjian atau ikatan kontrak. “Itu yang sedang kita proses. Semoga ada hasilnya,” tandas dia.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, pemasangan jaringan pipa gas ini memang ditunggu warga di Kelurahan Pacarkeling. Karena bisa lebih hemat biaya dan memudahkan warga untuk menikmati gas  daripada mereka beli gas tabung dengan harga tinggi dan boros.

Kenyataan di lapangan, ternyata ada hambatan kalau pemasangan  jaringan itu terkendala PT KAI. Sudah difasilitasi di kecamatan maupun pemkot, tapi masih belum ada titik temu.

Dalam hearing, lanjut Baktiono, akhirnya ada solusi terbaik. Memang PT KAI menyatakan wilayah itu (Pacarkeling) adalah  wilayahnya.

 “Kita sudah sampaikan  dan bertemu PT KAI ini  berulangkali. Tidak hanya tahun ini, tapi sudah 10 tahun lalu. PT KAI mengklaim wilayah itu miliknya. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan alat bukti yang benar, yakni sertifikat hak milik. Sejak dahulu mereka hanya  menunjukkan sertifikat hak pakai. Dan definisi hak pakai kalau lahan itu dipakai,”beber Baktiono.

Tapi, lanjut dia,  warga sudah menduduki lahan tersebut sejak 1943.

Sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 bawah barang siapa yang menempati secara terus menerus dan turun temurun selama 20 tahun lebih berhak mengajukan hak milik.

Terkait dengan jaringan pipa gas, lanjut politisi senior PDIP ini, akhirnya ada solusi terbaik. Sejak zaman Belanda sampai sekarang,  jalan jalan di kota Surabaya  adalah aset pemkot yang sudah masuk sistem informasi manajemen barang milik daerah (Simbada). Karena itu,  PT KAI tidak punya hak apapun untuk menarik retribusi atau sewa dan juga untuk menghambat program Pemerintah Pusat memberikan jaringan gas kepada setiap warga yang ada di wilayah Kelurahan Pacarkeling.

Soal PT KAI ingin ada kerja sama  dalam pemanfaatan asetnya, Baktiono menegaskan,  memang kerjasamanya dalam bentuk   membayar retribusi,  kalau itu melalui aset PT KAI. Sementara semua jaringan pipa gas yang dipasang ini tak melalui aset PT KAI.

“Karena jaringan yang dipasang ini melalui jalan yg jadi aset pemkot yang sudah masuk Simbada,” pungkas Baktiono.(dhi/r7)

Loading...

baca juga