
Sorong, (DOC) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, bersama Wakil Menteri Ahmad Riza Patria, resmi meluncurkan program pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Peluncuran ini di tandai dengan pemukulan alat musik tradisional Tifa di Aimas Convention Center, Sorong, pada Senin petang.
Acara tersebut di sambut antusias oleh para kepala kampung dan masyarakat dari kedua provinsi.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, melaporkan bahwa sebanyak 215 kampung telah menggelar Musyawarah Desa Khusus sebagai langkah awal pembentukan koperasi. Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyatakan kesiapan daerahnya untuk menghadirkan 1.013 koperasi desa.
Merespons laporan tersebut, Mendes Yandri menyampaikan optimismenya. Ia meyakini bahwa pembentukan koperasi bisa segera terealisasi dengan dukungan kuat dari daerah.
Menurut Yandri, Koperasi Merah Putih merupakan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini di jalankan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Berbeda dari koperasi sebelumnya, negara hadir secara aktif. Pemerintah akan mengawal koperasi ini agar benar-benar berkembang dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” kata Yandri.
Ia menambahkan, koperasi ini juga di rancang untuk memutus praktik rentenir dan pinjaman online yang kerap merugikan warga desa.
Selain menjadi solusi ekonomi, koperasi ini juga di harapkan memperkuat kehadiran negara hingga ke pelosok Papua. Yandri menegaskan bahwa koperasi akan menjadi wadah pemberdayaan masyarakat, sekaligus alat perlawanan terhadap sistem ekonomi yang merugikan.
Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi
Untuk mendukung realisasi program, pemerintah telah membentuk Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi. Satgas ini di pimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan dan melibatkan sejumlah menteri, termasuk Menteri Koperasi Budi Arie, Mendagri Tito Karnavian, dan Mendes sendiri.
Di tingkat provinsi, Satgas di pimpin oleh gubernur. Sementara di level kabupaten dan kota, tanggung jawab di pegang oleh bupati dan wali kota.
Terkait biaya legalisasi koperasi sebesar Rp2,5 juta, Yandri menjelaskan bahwa dana tersebut bisa di ambil dari Dana Operasional tiga persen yang bersumber dari Dana Desa.
Sementara itu, Wakil Mendes Ahmad Riza Patria menekankan bahwa tujuan utama koperasi ini adalah meningkatkan taraf hidup warga desa. Melalui koperasi, masyarakat bisa mendapatkan barang kebutuhan pokok seperti gas elpiji, pupuk, sembako, hingga layanan kesehatan melalui klinik dan apotek desa.
“Koperasi ini harus memberi keuntungan. Keuntungan itulah yang nanti akan di bagikan kembali ke anggota dan menjadi sumber kesejahteraan bersama,” jelas Riza.
Ia juga mengingatkan pentingnya efisiensi biaya di tahap awal. Kantor koperasi, misalnya, sebaiknya memanfaatkan gedung milik pemerintah agar tidak perlu menyewa tempat baru.
“Kita ingin modal yang di miliki koperasi benar-benar di gunakan untuk usaha, bukan untuk biaya operasional yang tidak penting,” tambahnya.
Acara peluncuran turut di hadiri para kepala daerah dari Papua Barat dan Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua, Forkopimda, serta pejabat tinggi dari Kemendes PDT, termasuk Kepala BPI Mulyadin Malik, Dirjen PEID Tabrani, dan Kepala BPSDM Agustomi Masik. (r6)





