D-ONENEWS.COM

Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 3,36 Gram Sabu

Lumajang,(DOC) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini, dalam satu hari 4 orang pelaku berhasil diringkus dengan total barang bukti seberat 3,36 gram.

Keempat terduga pelaku diamankan dilokasi berbeda diantaranya, SA (31) warga Pandansari, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, HS (30) warga jalan kyai lyas, Kelurahan Tompokersan MW (22) warga jalan Bengawan solo, kelurahan Jogotrunan, SA warga Desa Tukum, Kecamatan Tekung, dan PSW (19) warga jalan AP Iptu Jamari, Kelurahan Jogotrunan.

“Keempat tersangka pada 1 Maret 2022 di tempat yang berbeda,” Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo

Ernowo mengungkapkan, awalnya sekitar pukul 12.30 WIB petugas mengamankan SA dirumahnya Dusun Pandansari, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 buah plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,12 gram.

“Kami juga mengamankan 32 plastik klip dobel, 23 plastik klip, timbangan elektrik dan 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan,” Ujarnya.

Selain mengamankan SA, petugas juga berhasil mengamankan dua orang HS dan MW saat berada dirumah SA.

“Dari tangan kedua tersangka HS dan MW Polisi mengamankan satu buah plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat 0,95 gram,” ungkap Ernowo.

Tidak hanya menangkap ketiga tersangka SA, HS dan HW, kemudian Polisi melakukan pengembangan hanya butuh waktu 2 jam unit Opsnas Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mengamankan PSW (19) warga Jalan AP 1 Jamaari, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang.

Dari penangkapan tersangka PSW polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip besar yang berisi 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi 2 poket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan
berat Sabu 0,93 gram dan 0,69 gram serta 1 plastik klip besar berisi 2 poket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,33 gram dan 0, 34 gram.

“Penangkapan tersangka PSW ini merupakan pengembangan tersangka HS dan MW yang terlebih dulu ditangkap polisi di Dusun Pandansari, Desa Tukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Ernowo menuturkan, pengungkapan keempat tersangka ini berawal informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SA, HS, HW, dan PSW.

“Keempat Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Terkait pengungkapan tersebut, Ernowo mengimbau kepada masyarakat Lumajang untuk membantu Polres Lumajag dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Hal ini dapat dimulai dari diri sendiri dengan mencegah diri dari menggunakan narkotika, apalagi menjadi pelaku pengedar narkotika.

“Selain itu, kami juga sangat terbuka terhadap setiap informasi dari masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui tentang peredaran narkotika di lingkungannya, kami harapkan dapat melaporkannya kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti,” tuturnya.(imam)

Loading...

baca juga