Polres Lumajang Evaluasi Izin Sound Horeg Pasca Imbauan Polda

Polres Lumajang Evaluasi Izin Sound Horeg Pasca Imbauan PoldaLumajang,(DOC) – Setelah Polda Jawa Timur resmi mengeluarkan imbauan pelarangan penggunaan sound horeg, Polres Lumajang bergerak cepat dengan memperketat proses perizinan terhadap kegiatan yang melibatkan sistem suara berdaya tinggi tersebut. Langkah ini juga merupakan respons atas fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Imbauan Polda Jatim disampaikan melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diminta untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg karena berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan.

Bacaan Lainnya

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” tulis pernyataan resmi Polda Jatim.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengeluarkan izin atas kegiatan yang melibatkan sound horeg. Ia menyebut bahwa segala aspek akan diteliti, mulai dari durasi, lokasi, hingga potensi gangguan terhadap masyarakat.

“Kami tetap membuka ruang izin, namun setiap permohonan akan kami evaluasi secara ketat. Jika terbukti menimbulkan gangguan, izin tidak akan di berikan,” ujar AKBP Alex saat di konfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Izin Wajib, Pengawasan Ketat

AKBP Alex menegaskan bahwa panitia penyelenggara harus mengajukan izin tertulis terlebih dahulu ke Polres Lumajang. Setelah izin terbit, petugas akan melakukan pengawasan ketat saat acara berlangsung. Bila di temukan pelanggaran atau kericuhan, izin bisa langsung di cabut di tempat.

“Kami minta agar penyelenggara kooperatif. Bila dalam pelaksanaannya menimbulkan keresahan, maka izin akan kami batalkan. Ini demi menjaga ketertiban umum,” tegasnya.

Meski demikian, Kapolres menyadari bahwa sound horeg telah menjadi bagian dari budaya lokal. Oleh sebab itu, Polres Lumajang tidak serta-merta melarangnya. Namun, kegiatan tersebut harus tetap berjalan sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Semeru 2021, Polda Jatim Kerahkan 10.451 Personel

“Kami paham ini bagian dari kearifan lokal. Namun, tidak bisa di biarkan begitu saja jika mengganggu masyarakat. Kegiatan apapun harus mengedepankan ketertiban dan kenyamanan publik,” jelas AKBP Alex.

Latar Belakang Fatwa Haram

Larangan terhadap sound horeg juga di perkuat oleh fatwa haram dari MUI Jawa Timur. Dalam pandangannya, suara bising yang di hasilkan tidak hanya mengganggu, tetapi juga melanggar norma kesopanan dan etika sosial. Imbauan Polda Jatim pun menjadi langkah konkret dalam mendukung fatwa tersebut di tingkat kepolisian.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat di harapkan dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama dan menghargai kenyamanan publik. Kegiatan budaya tetap bisa berlangsung, namun harus selaras dengan norma hukum dan sosial yang berlaku.(r7)

Pos terkait