D-ONENEWS.COM

Program Tepat Sasaran Sesuai Amanah Konstitusi, Kemensos Gandeng KPK dan Kejagung RI

Jakarta,(DOC) – Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada para tunawisma, sekaligus membukakan rekening atensi bagi warga terlantar, Rabu(13/01/2021).

Kurang lebih 1.600 warga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) siap dibantu Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memberi akses agar bisa terlepas dari kemiskinan.

Dalam kesempatan itu, mantan Wali Kota Surabaya tersebut menyatakan, bahwa program Kemensos RI tak lepas dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, dipasal itu disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggungjawab negara.

“Sesuai amanat konstitusi, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 disebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Masalahnya, kalau tidak memiliki data kependudukan, maka bantuan tidak bisa diberikan,” ungkap Risma di Gedung Aneka Bhakti, Jakarta.

Ia menambahkan, Kemensos bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri untuk melakukan perekaman data kependudukan PPKS.

“Penyaluran bantuan sosial kan harus berdasarkan data penerima yang jelas. Nanti kalau tidak, saya bisa dituduh mark-up atau macam-macam,” tandasnya.

Kegiatan Kemensos RI yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipi (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nampaknya untuk mewujudkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditemuinya, Senin(11/01/2021) lalu, agar penyaluran bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran serta transparan.

Rencananya setelah program PPKS berjalan, Kemensos akan menelaah data kependudukan, sebelum menentukan jenis Bansos yang cocok untuk mereka terima.

“Nantinya Kemensos akan mengevaluasi mereka lebih dulu. Mereka bisa masuk ke bantuan apa. Apakah Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan Sosial Tunai (BST) atau Program Sembako. Mudah-mudahan Februari ini mereka bisa didorong untuk dapat bantuan,” tandas Risma.

Diakui Risma, untuk membantu menerbitkan dokumen kependudukan ini tidak mudah. Beberapa PPKS tidak memiliki dokumen sama sekali. Ia bersyukur, para pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bersedia menjadi penjamin. “Alhamdulillah, teman-teman LKS mendampingi mereka sebagai penjamin agar mereka mendapatkan identitas kependudukan,” katanya.

Risma menyatakan, program ini tidak khusus di DKI Jakarta, namun juga untuk daerah-daerah lain.

“Tidak hanya untuk DKI Jakarta. Di daerah lain juga nanti akan kita buka, terutama di daerah-daerah yang ada balai milik Kemensos, seperti Bandung, Papua dan Sulawesi. Kemensos akan melakukan secara komprehensif sembari melakukan perbaikan data kemiskinan,” katanya.

Untuk melaksanakan seluruh program di Kemensos, Risma juga meminta pendampingan hukum Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI yang ia temui, Rabu(13/01/2021).

“Saya perlu di kawal untuk melakukan pendataan penduduk, karena data ini tidak bukan cuma untuk Kemensos saja, tapi juga untuk instansi lainnya. Pendampingan sangat dibutuhkan untuk mengeluarkan produk-produk hukum,” jelas Risma di Gedung Kejagung RI.

Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyatakan, peran LKS sebagai penjamin para warga marjinal untuk mendapatkan identitas kependudukan sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.

“Mereka bisa dibantu dengan menerbitkan NIK baru dan KTP baru. Cuma mereka harus jelas domisilinya. Menurut ketentuan, mereka harus jelas tempat tinggal. Nah salah satu yang diperbolehkan adalah melalui LKS sebagai penjamin. Yang penting ada solusi,” katanya.

Dari sini mereka punya KTP dengan NIK. Data dari KTP dan Kartu Keluarga (KK) membuka kesempatan mereka untuk bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraannya Sosial (DTKS).

“Hasil dari perekaman bisa masuk dalam DTKS. Apakah bisa masuk usulan LKS atau dari daerah,” kata Harry.

Kalangan marjinal yang sudah memiliki NIK dan KTP, pada akhirnya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan perbankan.(r7/sc)

Loading...

baca juga