D-ONENEWS.COM

PT Suparma Diduga Bungkam Komisi C

Surabaya,(DOC) – Hearing di Komisi C yang rencananya menghadirkan warga dan PT Suparma selaku pabrik kertas di Jl Raya Mastrip, akhirnya batal terlaksana.
Hal ini disebabkan, pihak managemen PT Suparma yang diduga warga telah melakukan pelanggaran atas penyediaan pipa bahan kimianya di pemukiman warga, tak datang, Selasa (7/1/2014).
Kasus itu sebenarnya sudah berlangsung sejak 2009. Saat itu, ada pipa yang melintas di pemukiman warga dan jika ada yang bocor, makan akan mengeluarkan bau menyengat. Usut punya usut, ternyata pipa itu tak pernah mendapat izin dari Pemkot Surabaya. Anehnya, pipa itu tak pernah dibongkar atau ditindak tegas pemkot, karena ada dugaan jika penyediaan pipa itu juga sarat dengan gratifikasi.
Bahkan ada dugaan jika upaya itu juga merambat sampai ke wakil rakyat. Karenanya, saat warga melapor, kasus itu tak pernah diselesaikan.
Dugaan itu pula yang bisa dilihat pada saat kasusnya akan dihearingkan. Ada beberapa anggota dewan yang nampaknya kebakaran jenggot jika kasus itu dihearingkan.
Namun Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim Anwar membantahnya. Hearing itu batal bukan karena adanya dugaan permainan. “Hearing batal lantaran pihak Suparma, SKPD terkait dan camat setempat tak hadir,” jelas Alim. (r4/r7)

Loading...

baca juga