D-ONENEWS.COM

Ribuan Pil Koplo Diamankan Dari Dua Pengedar

Lumajang,(DOC) – Tim buru sergap Satuan Reskoba Polres Lumajang berhasil membekuk dua pengedar pil koplo.

Mereka adalah Firman Wahyudi (40) dan Rendra Wahyu Nurdiansyah (27), keduanya warga Jalan Brabe Maron RT 26 RW 11 Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

“Keduanya di tangkap saat melakukan mengedarkan pil koplo di tepi jalan raya Klakah utaranya Hotel Maharaja, Senin (2/7/2018) sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK MH, Rabu (4/7/2018) kepada sejumlah awak media di Mapolres Lumajang. 

Dari tangan kedua tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 143 ribu butir pil logo Y dan DMP, 117 ribu pil pil warna putih logo ‘Y’, dan 26 ribu pil warna kuning logo ‘DMP’.

“Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp  1.154.000, dan dua HP,” ujar kapolres Lumajang. 

Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.

“Kedua tersangka saat ini masih dalam menjalani pemeriksaan, dan untuk mengembangkan pelaku lainnya,” pungkasnya.

Kedua tersangka dengan Pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.(mam/r7)

Loading...

baca juga