D-ONENEWS.COM

Sekda Prov dan Ketua DPRD Jatim Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Pokir

Surabaya,(DOC) – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, Selasa(13/6/2023).

Kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi tersebut terdiri 8 orang dari jajaran eksekutif dan legislatif. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi(Pemprov) Jatim, Adhy Karyono dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jatim, Andi Fajar Cahyono.

Kemudian dari legislatif, meliputi Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim. Di tambah sejumlah anggota DPRD Jatim, yakni Ahmad Iskandar, Suyatmo Priasmoro, A. Ahmad Silahudin dan Mochammad Reno Zulkarnaen.

Dalam persidangan ini Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan meminta agar pemeriksaan saksi tidak dilakukan secara bersamaan. Tapi di gelar sendiri-sendiri. Hal ini agar kasus dapat terurai dan terungkap kebenarannya secara jelas.

“Periksa satu-satu supaya tidak mempengaruhi saksi lainnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardita di persidangan.

Keputusan Ketua Majelis Hakim ini, membuat ke tujuh saksi lainnya harus keluar dari ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor. Hanya tersisa Kusnadi Ketua DPRD Jatim yang bertahan untuk menjalani pemeriksaan pertama.

Majelis Hakim secara bergantin melontarkan pertanyaan ke Kusnadi. Terkait peran dan Tupoksi anggota DPRD Jatim atas keterlibatannya pada dana hibah Pokmas Pokir itu.

Di ketahui pada kasus ini, KPK telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ia di duga menerima suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari anggaran APBD DPRD Jatim.

Realisasi dana hibah itu berlangsung di tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan jumlah keseluruhan Rp7,8 triliun, untuk di setorkan ke badan, lembaga dan organisasi masyarakat di wilayah Jawa Timur. Sejak itu, praktik suap di duga sudah berlangsung.

Sahat dan ajudannya Rusdi beserta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi menjalin untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu di terima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

“Dana tersebut di berikan kedua terdakwa pada Sahat. Agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan di anggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” kata JPU KPK Arief di persidangan.

Hal yang sama juga di katakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. Jika Sahat Tua P Simandjuntak di duga mendapat jatah dana hibah dari 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Kemudian pada TA 2021 dapat lagi dari 377 Pokmas. Tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

TA 2022 menerima dari 655 Pokmas. Tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 terima dari 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.(r7)

 

Loading...

baca juga