Surabaya,(DOC) – Pengelolaan Limbah B-3 yang kini tengah diperguncingkan di kalangan legislative dan eksekutif memunculkan saran dari Komisi B DPRD Kota Surabaya, agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada diberdayakan mengelola limbah medis atau bahan berbahaya dan beracun(B-3).
“Tidak perlu buat BUMD pengelolaah limbah sampah medis atau B3 lagi. Surabaya sudah punya PDAM yang sudah terbiasa mengelolah limbah. Itu bisa dimanfaatkan,” ungkap Ketua Komisi B, DPRD kota Surabaya, Mazlan Mansyur saat dihubungi, Rabu(5/12/2018).
Pernyataan Mazlan tersebut didasari atas rencana Pemerintah Kota Surabaya yang berencana akan membangun tempat pengelolaan limbah medis atau B3 menyusul biaya pengelolaan limbah medis untuk 59 rumah sakit di Kota Surabaya cukup mahal atau diperkirakan mencapai Rp. 1 miliar dalam setahunnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah mendukung Pemkot Surabaya untuk membangun pengelolaan limbah medis. Hanya saja, KLHK menyarankan agar nantinya pengelolaan limbah medis di Surabaya dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menyikapi pendanaan, kata Mazlan, PDAM Surabaya bisa diperdayakan untuk menekan biaya. Mengingat, selama ini BUMD milik Pemkot Surabaya itu, sudah terbiasa mengelola air sungai Kali Surabaya menjadi air bersih yang bisa digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kenapa tidak diberdayakan. Kalau pengelolaan limbah, PDAM sudah biasa. Tinggal di upgrade untuk limbah khusus sehingga bisa efisien biayanya,” tandasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai usulan tersebut perlu dipertimbangkan dan tentunya manajemen PDAM juga harus siap jika nantinya diperlukan.
“PDAM harus mampu dan tentunya profesional. Tentunya kinerjanya juga harus digenjot. Kalau tidak mampu maka Dirut PDAM harus kita pertanyakan keprofesionalannya,” katanya.
Ia menambahkan, perlu dukungan Pemkot Surabaya agar rencana tersebut bisa terealisasi dan tak membebani biaya terlalu mahal.
“Saya yakin wali kota Surabaya akan setuju untuk efiseinsi,” katanya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita telah membeberkan, bahwa dalam setiap hari limbah rumah sakit di Surabaya mencapai 8 ribu kilogram. Jika dikalikan dalam sebulan maka limbah yang dihasilkan bisa mencapai sekitar 240 ribu kilogram.
“Kebutuhan tempat pengelolah limbah medis di Surabaya ini dinilai sangat mendesak,” katanya.
Disisi lain, pihak DPRD kota Surabaya, telah menolak anggaran pembangunan tempat pengelolaan limbah B-3 senilai Rp60 miliar yang diajukan Pemkot Surabaya dalam APBD Surabaya 2019 mendatang.
Pembangunan ini menyangkut racun yang sangat berbahaya, sehingga masih diperlukan kajian dan persiapan matang, termasuk soal DED (Detail Engineering Design,red) atau bestek gambar kerja detail. Intinya kalau semua tahapan disiapkan dengan baik, ya nanti kita siapkan anggarannya,” ungkap Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Masduqi Thoha.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi membenarkan, jika anggaran pembangunan tempat pengelolaan limbah B-3 senilai Rp60 miliar telah ditolak DPRD kota Surabaya dalam rancangan APBD 2019 mendatang.
Menurut Eri, anggaran yang sudah disiapkan itu, nantinya akan dialihkan untuk pembangunan gedung-gedung sekolah.
“Meski tidak dianggarkan, tapi pihaknya berharap semua perizinannya terkait rencana pembangunan pengelolaan limbah B3 dipersiapkan, dan kemudian dianggarkan lagi. Kalau semua sudah siap, anggaran bisa diajukan lewat PAK (perubahan anggaran keuangan) 2019,” tegasnya.(robby/r7)