D-ONENEWS.COM

UMK Lumajang 2024 Diusulkan Naik 3,67 Persen, Jadi Rp 2.281.465

Lumajang, (DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 3,67 persen.

Usulan kenaikan besaran UMK dari Rp. 2.200.607 menjadi Rp 2.281.465 pada tahun 2024 itu akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur vdan diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,67 persen,” Ujar Kepala Bidang Industrialisasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Supriadi

Supriadi menuturkan, urgensi pengajuan UMK sebesar 3,67 persen sudah dipertimbangkan dengan mengacu kondisi perekonomian di Kabupaten Lumajang.

“Berdasarkan rapat disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih diajukan,”

Disnaker Kabupaten Lumajang optimis pengusaha di Lumajang tak akan keberatan dengan usulan kenaikan UMK sebesar itu.

Pada sisi biaya hidup di Lumajang, besaran UMK yang mengalami kenaikan diyakini tidak akan menggerus kantong alias cukup untuk kebutuhan hidup di Lumajang.

Menurut Supriadi, besaran UMK masih bisa berubah ketika mendapatkan keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Disnaker Lumajang meminta masyarakat sabar menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Angka tersebut belum final ya. Jadi yang kami usulkan masih menunggu persetujuan, nilainya bisa tetap atau berubah,” bebernya. (Imam)

Loading...

baca juga