Wali Kota Surabaya Ultimatum Perusahaan Nakal: Dua Minggu, Tertib atau Tutup!

Wali Kota Ultimatum PerusahaanSurabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan ultimatum, sekaligus mengeluarkan instruksi tegas kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan di Kota Pahlawan. Langkah ini di ambil untuk memastikan semua perusahaan taat aturan dan menghormati hak-hak pekerja.

“Saya sudah beri waktu dua minggu untuk Disperinaker mendata semua perusahaan di Surabaya,” tegas Eri saat di temui di Balai Kota, Rabu (16/4/2025).

Bacaan Lainnya

Adapun pendataan ini menyasar tiga aspek utama. Pertama, legalitas usaha, yakni apakah perusahaan memiliki izin resmi. Kedua, kesesuaian antara lokasi operasional dan izin yang di miliki. Ketiga, kejelasan status hukum perusahaan, termasuk apakah merupakan badan hukum, anak usaha, atau gudang.

“Kalau tak punya izin, minimal ada surat domisili yang di tandatangani camat. Dengan demikian, kita bisa mengetahui status usaha secara jelas,” ujarnya.

Selain mengeluarkan ultimatum ke perusahaan, Wali Kota Eri juga menyoroti praktik-praktik pelanggaran di tempat kerja yang merugikan karyawan. Seperti penahanan ijazah atau pengabaian hak-hak pekerja.

“Tidak boleh ada lagi yang menahan ijazah atau melanggar Perda, PP, dan Permen. Jika ada, tentu harus di tindak,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan bagi para pekerja. Posko ini bisa di gunakan untuk melaporkan perusahaan yang melakukan tindakan tidak adil atau sewenang-wenang.

“Yang penting, perusahaannya ada di Surabaya. Kalau mereka nakal dan merugikan pekerja, Surabaya yang kena imbasnya,” tambah Eri.

Meskipun demikian, pengawasan ketenagakerjaan secara hukum memang menjadi wewenang provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014. Namun, Eri menegaskan bahwa Pemkot tetap bisa bertindak tegas. Misalnya, dengan mengevaluasi dan mencabut izin-izin seperti AMDAL dan IMB bila di temukan pelanggaran.

Baca Juga:  Eri Kawal Langsung Laporan Dugaan Penahanan Ijazah

“Kalau AMDAL di cabut, perusahaan tak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi, apalagi jika ada laporan dari warga,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait