Surabaya,(DOC) – Laporan kontrak kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke publik wajib di laksanakan.
Hal ini di pertegas lagi oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menyatakan laporan kontrak kinerja ke media massa harus di lakukan oleh para perangkat daerah (PD), Camat hingga Lurah.
Menurut Cak Eri, Kontrak Kinerja itu merupakan capaian hasil kerja OPD selama 6 bulan berlangsung. “Kontrak Kerja harus di sampaikan ke media massa,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, di Convention Hall Surabaya, Kamis(30/6/2022).
Tujuan penyampaian kontrak kinerja ke media massa, sambung Eri, supaya publik mengetahui. Hal ini juga menindaklanjuti instruksi yang di terbitkannya. Agar setiap OPD Pemkot Surabaya melaporkan hasil kontrak kinerja, sejak penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada Januari 2022 lalu.
“Itu kan udah saya tanda tangani semua sehingga OPD-OPD harus sampaikan kontrak kinerja kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna menyatakan, selalu mendukung program Wali Kota yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Termasuk laporan Kontrak Kinerja PD, Camat dan Lurah ke media massa.
Menurut Ayu, kebijakan yang sudah menjadi intruksi Wali Kota, seyogyanya di jalankan oleh para pejabat di lingkup Pemkot Surabaya.
“Intruksi ke lurah dan camat itu di jalankan. Kemungkinan lebih jelasnya lagi. Supaya lebih di lihat oleh masyarakat luas. Itu mereka (lurah/camat/PD) sering berbicara di media massa,” jelas Ayu saat di hubungi terpisah.
Pekerjaan yang sudah di kerjakan selama kontrak kerja berlangsung, kata Ayu, bisa sebagai laporan ke media massa. “Tentang apa yang sudah berjalan di wilayahnya masing-masing, laporakan. Jadi itu mungkin lebih semarak, bukan Pak Wali yang jemput bola terus. Di laporkan secara tertulis pasti ya, di bidang pemerintahan,” kata Ayu.
“Tapi kalau sekarang supaya bisa terserap dan terbaca oleh masyrakat juga dengan programnya Pak Wali bahwa sudah di sebar-luaskan itu, dia harus gandeng media,” tambahnya.
Sistem pelaporan kontrak kinerja ke media massa ini, lanjut Ayu, juga bisa menghemat anggaran di masing-masing instansi di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Kan kalau di muat media, sudah gak ada biaya Bimtek (Bimbingan Teknis) ke warga dan biaya sosialisasi program-program kebijakan maupiun pembangunan. Jadi lebih hemat anggaran,” tutup Ayu.(robby/r7)





