D-ONENEWS.COM

Parkir di Trotoar Grand City? Dishub Surabaya Siapkan Denda Rp250 Ribu

Parkir di Trotoar Grand City? Dishub Surabaya Siapkan Denda Rp250 Ribu
Parkir di Trotoar Grand City? Dishub Surabaya Siapkan Denda Rp250 Ribu

Surabaya, (DOC) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban parkir liar. Operasi ini di lakukan di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok, pada Jumat (25/10/2024) sore. Operasi gabungan ini melibatkan Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.

Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan menindak pelanggaran parkir liar.

“Kami menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar dan juru parkir liar tanpa izin,” kata Trio di lokasi operasi.

Dalam penertiban ini, petugas menggembok puluhan sepeda motor yang parkir di trotoar.

“Ada sekitar 100 sepeda motor yang sudah kami gembok,” jelasnya.

Trio menambahkan bahwa tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018. Perda tersebut mengatur bahwa pelanggar akan di kenakan denda.

“Denda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk roda empat,” jelasnya.

Selain menggembok kendaraan, petugas juga mengamankan dua juru parkir liar. Keduanya berasal dari Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah.

“Kami serahkan keduanya kepada Polrestabes untuk diproses sesuai aturan,” tambahnya.

Operasi ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat melalui media sosial dan radio. “Kami sudah melakukan penertiban pada 18 Oktober, namun belum memberi efek jera,” jelas Trio.

Dishub Surabaya juga memberikan toleransi kepada pemilik kendaraan. Jika dalam 15 menit kendaraan tidak dipindahkan, denda akan diterapkan.

“Kami beri waktu 15 menit, jika tidak di pindahkan, di kenakan denda Rp250 ribu,” kata Trio.

Trio menegaskan, penertiban parkir liar ini akan di lakukan secara berkelanjutan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan manajemen Grand City Mall untuk membuka akses parkir tambahan.

“Kami pastikan ada akses tambahan parkir untuk kendaraan roda dua,” tutup Trio. (r6)

Loading...

baca juga