
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan mendampingi proses hukum terkait dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen melindungi hak-hak pekerja. Di saat yang sama, Pemkot tetap mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat.
Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja asal Pare, Kediri, mengaku bahwa ijazahnya di tahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan orang tersebut.
“Saya sudah hubungi kedua belah pihak. Pemilik perusahaan menyatakan itu bukan pegawainya. Tapi si pekerja mengaku sebaliknya. Bahkan, ia punya bukti tanda terima ijazah yang di tahan,” jelas Eri, Senin (14/4/2025).
Menindaklanjuti hal itu, Pemkot akan mendampingi langsung korban ke Polrestabes Surabaya. Rencananya, laporan akan di buat hari ini pukul 10.00 WIB. Korban akan di kawal oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya.
“Siapa pun yang bersalah, harus bertanggung jawab,” tegas Eri.
Gandeng Advokat
Ia juga menyebut bahwa Pemkot telah bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pendampingan hukum akan di berikan hingga proses selesai.
“Pemkot wajib hadir dalam perkara seperti ini. Kami tidak membiarkan korban menghadapi sendiri. Kita akan dampingi sampai tuntas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eri mengajak pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor. Khususnya warga Surabaya, agar masalah bisa di selesaikan secara hukum.
“Ini saja bukan warga Surabaya saya bantu. Apalagi kalau warga Surabaya. Masalah seperti ini harus di selesaikan dengan hukum dan kemanusiaan,” kata Eri.
Soal pengawasan ketenagakerjaan, Eri menjelaskan bahwa itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini mengacu pada UU No 23 Tahun 2014.
Meski demikian, Pemkot tetap mengambil peran. Salah satunya dengan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait.
Di akhir pernyataannya, Eri kembali menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha.
“Ayo kita lindungi hak-hak pekerja. Tapi juga jaga iklim investasi. Hukum harus di tegakkan, dan nilai kemanusiaan di junjung tinggi,” tutupnya. (r6)





