DPRD Surabaya Matangkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

DPRD Surabaya Matangkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Surabaya,(DOC) – Komisi D DPRD Kota Surabaya mulai tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut di lakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) yang di gelar pada Senin (22/12/2025).

Bacaan Lainnya

Raperda ini di nilai menjadi momentum krusial dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Surabaya, baik pekerja formal di sektor perkantoran maupun pekerja informal yang menggantungkan hidup di sektor non-upah.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus dr. Zuhrotul Mar’ah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ia mengingatkan agar regulasi tidak di susun secara parsial sehingga justru menimbulkan beban baru bagi dunia usaha dan investasi di Surabaya.

“Saya khawatir jika regulasi ini di pisah-pisah dan tidak menjadi satu kesatuan, pengusaha akan merasa terbebani. Padahal substansi aturan ini bagus karena mengakomodasi hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, sehingga tercipta keseimbangan,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Pansus dr. Michael Leksodimulyo membagikan pengalaman nyata mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat kelas bawah. Ia mencontohkan seorang petugas kebersihan dari perusahaan kecil yang memperoleh manfaat besar ketika mengalami musibah.

“Dua anaknya tetap bisa sekolah dan istrinya mendapatkan santunan yang layak. Meski perusahaan kecil dan upahnya terbatas, manfaat perlindungan ini benar-benar nyata,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Johari Mustawan mempertanyakan urgensi penggabungan seluruh aspek ketenagakerjaan ke dalam satu Raperda, mengingat proses birokrasi yang harus dilalui jika materi di perluas.

Amanat Instruksi Presiden

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, Firly, menjelaskan bahwa penyusunan Perda ini merupakan amanat Instruksi Presiden Tahun 2021. Menurutnya, Perda di perlukan agar aturan memiliki kekuatan sanksi yang lebih mengikat di bandingkan Peraturan Wali Kota.

Baca Juga:  Komisi A Dukung APH Usut Proyek Box Culvert Kapasari 1

“Perbedaan mendasar antara Perda dan Perwali ada pada sanksi. Perda memiliki daya ikat dan kekuatan hukum yang lebih kuat,” jelasnya.

Dari sisi pelaksana jaminan sosial, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menyampaikan bahwa Perda ini akan memperluas perlindungan bagi empat segmen pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro.

“Iuran hanya Rp16.800 per bulan sudah mencakup perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hingga beasiswa pendidikan untuk dua anak sampai perguruan tinggi,” paparnya.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa Raperda ini di rancang melindungi seluruh warga Surabaya tanpa terkecuali, termasuk ojek online, pekerja proyek, pembantu rumah tangga, hingga tukang becak.

“BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan kerja. Jika tukang bakso mengalami kecelakaan saat bekerja, yang melindungi adalah BPJS Ketenagakerjaan, termasuk santunan selama tidak bisa bekerja,” jelasnya.

Menutup rapat, Ketua Pansus Abdul Malik menegaskan bahwa pembahasan Raperda tidak akan di lakukan secara tergesa-gesa. Pihaknya akan menghadirkan pakar jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan substansi regulasi sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin regulasi ini kuat secara hukum dan benar-benar manusiawi. Seluruh masukan dari OPD, BPJS, dan pemangku kepentingan akan di ramu bersama pendapat ahli,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait