Dua Kontraktor Bantah Suap Ganjar Siswo Pramono di Sidang Tipikor Surabaya

Dua Kontraktor Bantah Suap Ganjar Siswo Pramono di Sidang Tipikor SurabayaSurabaya,(DOC) – Dua perusahaan kontraktor, PT Putra Negara dan PT Dewanto–Media (KSO), membantah tudingan suap kepada mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono.

Bantahan itu disampaikan langsung oleh masing-masing direktur perusahaan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/1/2026).

Bacaan Lainnya

Bantahan PT Putra Negara

Direktur PT Putra Negara, Miftakhul Huda, menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Ganjar Siswo Pramono.

“Tidak benar. Kami tidak pernah memberikan uang kepada Pak Ganjar,” ujar Miftakhul Huda di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur, Ririn Indrawati.

Jaksa dalam dakwaan menyebut PT Putra Negara memberikan uang secara bertahap, yakni Rp80 juta pada 2019, Rp85 juta pada 2020, dan Rp80 juta pada 2021. Namun tudingan tersebut dibantah sepenuhnya oleh saksi.

Bantahan PT Dewanto–Media (KSO)

Direktur PT Dewanto–Media (KSO), Jantri Widodo Andreas, juga membantah tuduhan pemberian uang sebesar Rp450 juta pada 2021.

“Tidak benar,” kata Jantri singkat di persidangan.

Ia menegaskan proyek pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Tipe 2 di kawasan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) Surabaya diperoleh melalui mekanisme lelang yang sah.

“Perusahaan kami bekerja sesuai prosedur. Tidak ada intervensi dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya.

Nilai awal proyek tersebut tercatat sebesar Rp93,2 miliar sebelum mengalami penyesuaian anggaran.

Dakwaan Jaksa

Meski para saksi membantah, jaksa menyatakan Ganjar Siswo Pramono menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan proyek infrastruktur. Total nilai yang diduga diterima mencapai Rp4,9 miliar sepanjang 2016–2021.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Ganjar menerima gratifikasi sebesar SGD45.000 dari PT Calvary Abadi.

Hingga pemeriksaan saksi kontraktor, belum ada penyedia jasa konstruksi yang mengakui memberikan suap kepada terdakwa.

Baca Juga:  Eks Kadis PU dan Kasatpol PP Jatim Bersaksi di Sidang Korupsi Hibah Pokir DPRD

Status Perkara

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ganjar Siswo Pramono sebagai tersangka pada 3 Juni 2025. Jaksa menilai terdakwa menyamarkan asal-usul harta hasil suap dan gratifikasi saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Atas perbuatannya, Ganjar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.(r7)

Pos terkait