Tak Terima Anak Ditegur, Pria di Surabaya Tega Bacok Istri Siri

Tak Terima Anak Ditegur, Pria di Surabaya Tega Bacok Istri Siri
Anak ditegur, suami bacok istri siri. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Tim gabungan Opsnal Reskrim Polsek Sawahan bersama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Pelaku yang diketahui berinisial S (39), warga Sambikerep yang nekat membacok istri sirinya sendiri, KS di Jalan Girilaya, Kecamatan Sawahan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, (21/9/2026), sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut keterangan, aksi nekat tersangka dipicu oleh perselisihan rumah tangga terkait anak.

“Korban menegur anak bawaan dari pelaku. Kemungkinan karena cara menegurnya dinilai agak keras, anak tersebut mengadu kepada pelaku. Tersangka yang tidak terima langsung mendatangi korban di TKP hingga terjadi aksi pembacokan,” ungkap Kompol Muljono.

Ia menambahkan bahwa pasangan nikah siri tersebut memang sudah sering terlibat cekcok sebelum insiden ini terjadi. “Korban mengalami sayatan di bagian kaki,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan dari Command Center 112 pada pukul 12.14 WIB, Petugas Reskrim Polsek Sawahan langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun data identitas terduga pelaku. “Setelah mendapatkan laporan, tim gabungan melakukan penelusuran mulai dari kediaman pelaku di area Sambikerep hingga melacak tempat persembunyiannya,” terangnya.

Kompol Muljono menerangkan, pengejaran pelaku dilakukan pada Selasa, (22/9/2026), sekitar pukul 02.20 WIB petugas berhasil mengamankan S di lokasi pelariannya di Dusun Sukowetan, Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

“Dalam penangkapan kami turut menyita barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Jatanras Polrestabes Surabaya untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, sementara korban telah dimintakan Visum et Repertum (VeR).

Baca Juga:  Anas Karno Minta Kecamatan dan Kelurahan Kawal Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat UMKM

Pos terkait