Penindakan Rokok Ilegal di Jatim Melonjak 33 Persen, Nilai Sitaan Tembus Rp424 Miliar

Penindakan Rokok Ilegal di Jatim Melonjak 33 Persen, Nilai Sitaan Tembus Rp424 Miliar
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Max Darmawan. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur mengalami lonjakan signifikan sepanjang tahun 2026. Aparat kepabeanan dan cukai mencatat volume rokok ilegal yang ditindak melonjak hingga 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan angka penindakan menembus 284,01 juta batang dari 1.568 penindakan hingga September 2026.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Max Darmawan, mengungkapkan bahwa peningkatan ini selaras dengan pengawasan yang kian diperketat di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Penindakan dilakukan secara konsisten dengan jumlah dan hasil penindakan yang meningkat. Penindakan rokok ilegal pada tahun 2026 meningkat signifikan, baik dari jumlah penindakan maupun nilai dan jumlah barang hasil penindakan,” ujar Max di Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 Kemenkeu Jawa Timur mencatat 1.336 penindakan dengan barang bukti 213,86 juta batang. Memasuki September 2026, jumlah penindakan naik sekitar 17 persen, sementara volume barang bukti rokok polos dan bermasalah melonjak tajam.

Nilai barang hasil penindakan rokok ilegal sepanjang 2026 ini diperkirakan mencapai Rp424,76 miliar naik 34 persen dibanding tahun lalu. Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp254,36 miliar.

Dari total kasus yang dibongkar, modus rokok polos alias rokok tanpa pita cukai menjadi ancaman terbesar. Porsi rokok polos mendominasi hingga 97,81 persen dari keseluruhan barang bukti yang disita.

“Modus rokok polos mencapai 97,81 persen dari keseluruhan pelanggaran rokok ilegal yang berhasil ditindak,” kata Max.

Secara rincian jenis produk, Sigaret Kretek Mesin (SKM) menyumbang angka terbesar yaitu 283,93 juta batang (98,06 persen). Disusul jenis rokok lainnya sebanyak 5,62 juta batang (1,94 persen), serta Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 5.448 batang.

Menariknya, mayoritas barang bukti masuk dalam kategori pelanggaran impor, yang mencapai 277,79 juta batang atau 97,87 persen, sedangkan kategori pelanggaran lainnya menyumbang 6,20 juta batang (2,13 persen).

Baca Juga:  Perkuat Pasokan Listrik Jatim, PLN UIT JBM m Kelola 83 Tower Transmisi PLTP Ijen

Secara keseluruhan, jajaran Kemenkeu di Jawa Timur telah melancarkan 2.315 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp2,04 triliun.

Angka tersebut mencakup 36 kasus ekspor (nilai barang Rp395,42 miliar), 654 kasus impor (nilai barang Rp1,215 triliun), 1.623 kasus sektor cukai (nilai barang Rp429,70 miliar), serta dua penindakan terkait penyalahgunaan fasilitas.

Maraknya temuan ini mempertegas bahwa pengawasan distribusi hasil tembakau dan jalur perdagangan di Jawa Timur masih perlu terus diperketat. Langkah penindakan tak hanya berfokus pada pengamanan penerimaan kas negara, tetapi juga demi menjaga iklim persaingan usaha yang adil bagi para pelaku industri rokok legal yang patuh membayar cukai.

Pos terkait