Lumajang,(DOC) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo terus bersinergi gencar mengkampanyekan gempur rokok ilegal di kalangan tokoh masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dibidang cukai dilaksanakan di Gedung KPRI Guyup Rukun, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Selasa (16/11/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri peserta terdiri dari RT/RW, Pedagang dan KIM dari beberapa desa.
Sementara sebagai narasumber dalam kegiatan itu Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji, S.Pd,M.Pd dan Nila Rachmawati selaku Staf seksi Kepatuhan Internal Dan Penyuluhan dari kantor Bea Cukai Probolinggo.
Dalam kegiatan berlangsung, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Lumajang, Bekti Sawiji memberikan materi kepada peserta yang hadir.
Bekti menyampaikan, bagaimana karakteristiknya tentang rokok, pertama adalah konsumsinya perlu dikendalikan, kedua peredaran perlu diawasi, ketiga adalah pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Kemudian yang terakhir pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan di kenai cukai berdasarkan undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UUD Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Karena cukai ini adalah pungutan negara dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, Bekti memberikan sosialisasi terkait pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Ada lima program kegiatan yang menjadi target alokasi pengelolaan DBHCHT, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
“Karena DBHCHT dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah. Seperti halnya, dari pungutan cukai tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Staf seksi Kepatuhan Internal Dan Penyuluhan dari Kantor Pengawas Dan Penyuluh Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo Nila Rachmawati menjelaskan, tujuan sosialiasi ini terutama untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cukai hasil tembakau.
“Kenapa kita langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat, karena memang modus peredaran rokok ilegal itu biasanya langsung di jual diserahkan kepada Konsumen,” terangnya.
Lanjut Nila, karena masyarakat itu penting untuk mengetahui penting untuk memahami tentang rokok ilegal dan cukai.dan edukasi kepada masyarakat tentang cukai hasil tembakau.
“Sehingga kedepannya masyarakat bisa Mengindetifikasi membedakan rokok legal dan ilegal.
Nanti masyarakat bisa membantu dalam kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.(Imam)





