D-ONENEWS.COM

DPRD Surabaya Susun Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Surabaya,(DOC) – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Anugrah Ariyadi mengusulkan penyusunan rancangan Perda (Raperda) Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
Usulan ini didasari karena selama ini masyarakat miskin yang terkena masalah hukum terkendala oleh biaya sewa pengacara.
“Padahal, untuk kasus yang ancaman hukumannnya 5 tahun sesuai KUHAP harus ada pendampingan pengacara,” terangnya usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD kota Surabaya, Senin(20/2/2017).
Kasus yang menimpa seseorang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun, menurut Anugrah, tergolong kasus berat. Mengingat tim penyidik bisa menahannya sewaktu-waktu.
Namun masalahnya, masyarakat yang tersangkut kasus pidana ini, seringkali tak paham dan tak mampu membayar pengacara.
“Terkadang tak ada penawaran dari penyidik. Padahal, untuk kasus itu, masyarakat bisa ditahan oleh penyidik. Kecuali kasus togel ya. meski hukumannya di bawah 5 tahun, tapi polisi bisa langsung menahannya,” imbuhnya.
Untuk memperoleh biaya pengacara dari APBD, menurut Ia, masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum cukup mengajukan permohonan kepada pemerintah kota, kecuali kasus narkoba dan korupsi.  Konsep ini sebenarnya sudah dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur melalui aturan Perda.
“Kasusnya memang diklasifikasi, tapi menurut saya kasus narkoba dan korupsi yang tak bisa mendapatkannya,” tegasnya
Sementara mengenai pengacara yang mendampingi, Anugrah mengatakan, penunjukkannya dilakukan oleh pemerintah kota. Warga yang tersangkut masalah pidana tak bisa memiliki pengacara sendiri.
“Jadi, tim pengacaranya ada penunjukkan dari pemerintah,” katanya,
Terpisah, Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyatakan, sangat mendukung inisiatif kalangan DPRD kota Surabaya yang berencana membuat Perda bantuan hukum, meski pihaknya belum mengetahui skema pemberian bantuannya nanti.
“Aturan ini merupakan wujud keadilan bagi masyarakat miskin.  Tapi Raperda ini bentuk skemanya seperti apa, yang tahu hanya DPRD, karena ini inisitif mereka,” terang Whisnu saat digedung DPRD kota Surabaya, Senin(20/2/2017).
Whisnu juga setuju , jika tak semua persoalan hukum yang menjerat masyarakat miskin dapat menerima bantuan pengacara yang dibiayai oleh APBD kota Surabaya.
“Ada beberapa (kasus,red) yang khusus, tidak kita beri bantuan hukum,” pungkasnya.(ind/rob7)

Loading...

baca juga