D-ONENEWS.COM

Meski Tersingkir Dari Bacaleg PDIP, Anugrah Tetap Tunduk Kepada Partai

foto ; Anugrah Ariyadi

Surabaya,(DOC) – Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya dari Fraksi PDI-Perjuangan,  Anugrah Aryadi SH, tak akan memprotes kebijakan partai yang tak mendaftarkan namanya dalam pencalonan legislative pada Pemilu 2019 mendatang.

Seperti pemberitaan sebelumnya, daftar nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PDI Perjuangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, tak mencantumkan nama Anugrah Ariyadi, karena tengah ditugaskan oleh induk partai tingkat pusat.

“Saya ini kan petugas partai, tentu harus siap ditugaskan sebagai apa dan dimana saja, karena sejak saya menyatakan diri sebagai kader PDIP, saat itu pula saya siap mengabdi untuk menjaga marwah dan kebesaran partai,” ungkapnya, Rabu(18/7/2018).

Politisi PDIP yang memiliki profesi Pengacara ini, meyakini, bahwa ada maksud dan pertimbangan lain dari DPP terhadap dirinya yang tak dimasukkan ke dalam daftar Bacaleg PDIP wilayah kota Surabaya.

Kemungkinan besar, lanjut Anugrah, keputusan partai ini juga berlaku kepada seluruh kader PDIP se – Indonesia.

“Artinya tidak asal memberikan rekomendasi, sehingga saya tetap tunduk dan menyerahkan diri kepada keputusan partai,” tandasnya.

Untuk sementara ini, pihaknya akan bekerja menjalankan tugas-tugas nya di lembaga DPRD kota Surabaya.

Menurut Anugrah, saat dirinya dilantik sebagai anggota legistlatif, dirinya telah disumpah untuk bekerja secara professional sebagai wakil rakyat hingga massa jabatannya berakhir.

“Saya akan berbuat semaksimal mungkin untuk rakyat Surabaya disisa massa jabatan saya. Ini wujud pengabdian saya kepada partai yang telah membesarkan nama saya,” pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Ketua DPC PDIP kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana telah menyampaikan bahwa terdapat 3 orang kader PDIP di DPRD kota Surabaya yang diperintah partai untuk tidak mencalonkan diri lagi di wilayah kota Surabaya.

3 Kader PDIP tersebut, yakni Armudji, Ketua DPRD kota Surabaya, Agustin Poliana, Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya dan Anugrah Ariyadi, Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya.

“Armudji dan Agustin diperintahkan partai Nyaleg ke tingkat Provinsi Jatim. 1 incumbent, Anugrah Ariyadi mendapatkan tugas khusus dari DPP,” ungkap Whisnu saat dikantor KPU Surabaya, Selasa(17/7/2018) petang kemarin.

Rotasi daerah pemilihan Bacaleg PDIP kota Surabaya, juga diterima oleh Caleg incumbent, seperti Anggota Komisi B, Erwin Tjahyuadi yang periode lalu berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Surabaya, kini ditempatkan di Dapil 1 Surabaya.

Selanjutnya anggota Komisi C, Riswanto dari Dapil 3 Surabaya, dipindah ke Dapil 4 Surabaya dan anggota Komisi A, Budi Leksono bergeser nomer urut dari nomer 1 menjadi nomer 2, dan posisinya diganti Taru Sasmita yang akan bertarung memperebutkan kursi legislatif di Dapil 1 Surabaya.(rob/r7)

 

Loading...

baca juga